x

Sidang Paripurna DPD Ricuh

Iklan

Mukhotib MD

Pekerja sosial, jurnalis, fasilitator pendidikan kritis
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

DPD Kisruh, Nikmatnya Kekuasaan

Usulan perubahan masa jabatan pimpinan DPD memicu ketegangan antara Dewan Kehormatan DPD dan Pimpinan DPD. Kenapa begitu?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Bermula dari usulan revisi tata terbit DPD yang salah satunya mengatur perubahan jabatan Pimpinan DPD dari 5 tahun, menjadi 2,5 tahun, ketegangan antara DPD dan Badan Kehormatan DPD.

Para Pimpinan Dewan, Irman Gusman, Farouk Muhammad, dan GKR Hemas, menganggap revisi tata tertib yang mengubah masa jabatan Pimpinan DPD itu tak sesuai dengan UU MD5. Karenanya Pimpinan Dewan menolak menandatangani draft revisi tata tertib DPD.

Bagi Irman, kalau hendak mengubah masa jabatan DPD harus diubah dulu UU yang di atasnya. Sebab, tata tertib tidak boleh bertentangan dengan UU yang ada di atasnya. Alasan seperti ini tentu saja benar adanya, jika berbasiskan pada ranah hirarki peraturan dan perundang-undangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tampaknya, sikap dan prinsip Pimpinan DPD tak bisa diterima anggota DPD dan juga Badan Kehormatan DPD. Lantas A.M Fatwa meminta pimpinan DPD tetap menandatangani revisi tata tertib. Anggota DPD yang lain turut mendesak, dan terjadilah kericuhan, bahkan sebagiannya ada yang menggebrak meja.

Buntut ketegangan ini, digelontorkan gagasan mosi tidak percaya. Mosi ini akan bisa menurunkan Pimpinan DPD jika disetujui semua anggota DPD. A.M Fatwa menegasakan akan memanggil Irman untuk diminta kembali menandatangani draft revisi tatib atau akan dianggap melanggar kode etik.

Kisruh ini, tentu saja, secara substansial berkaitan dengan kenyamanan menduduki kursi pimpinan. Pasalnya, jabatan itu berimplikasi pada berbagai fasilitas, terutama tunjangan keuangan. Bagi yang sedang menduduki kursi pimpinan tentu saja, tak akan begitu mudah melepaskan posisi itu. Terlebih lagi Pimpinan Dewan memiliki alasan kuat, bertentang dengan UU.

Tentu untuk pembuktian sebearap potensi tatib itu melanggar UU di atasnya, akan bisa dibawa ke meja Mahkamah Konstitusi. Terutama jika para anggota DPD merasa dirugikan karena ketetapan dalam UU MD3 terkait dengan masa jabatan 5 tahun.

Sementara, bagi yang berada dalam posisi anggota DPD, upaya perubahan masa jabatan Pimpinan DPD terkait dengan terbukanya peluang untuk bisa merasakan posisi Pimpinan Dewan. Bukankah para anggota DPD, sangat mungkin dalam pemilihan mendatang tak lagi bisa terpilih dalam proses pencalonannya?

Posisi, jabatan dan kekuasaan memang memberikan rasa nyaman, meski belum tentu melahirkan rasa aman. Tetapi karena kenyamanan yang akan lebih diarasakan, tak heran banyak berebut mendapatkan kesempatan menjadi pimpinan. Tak hanya, pimpinan DPD, tentu saja, tetapi hampir seluruh posisi pimpinan dalam sebuah kelembagaan yang memiliki fasilitas, terutama keuangan.

Ikuti tulisan menarik Mukhotib MD lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler