Untuk menjadi pelanggan PLN yang baru/tambah daya dengan cara pasca bayar PLN mewajibkan calon pelanggan membayar uang jaminan langganan (UJL), besarannya ditentukan berdasarkan daya yang hendak dipasang.
Jumlah pelanggan PLN pasca bayar diseluruh Indonesia masih sangat besar jumlahnya dari pelanggan R1 s/d terbesar (pabrik,hotel,perkantoran,industry,mall, dll), dan dapat dipastikan UJL tersebut sangatlah besar jumlahnya dan jika disimpan di bank tentu cukup besar pula jumlah bunga bank yang diperoleh. UJL dimaksudkan apabila pelanggan telat membayar tagihan rekening listrik selama tiga bulan, maka UJL dianggap sebagai pembayaran dan meteran milik PLN dibongkar, hal yang wajar dan dapat diterima semua fihak. Walau pada kenyataannya hampir tidak ada pelanggan yang ingin diputus, karena sudah menjadi kebutuhan hidup.
karena UJL tersebut milik pelanggan tentunya tidak dapat digunakan begitu saja. karena apabila pelanggan memutuskan untuk berhenti menjadi pelanggan PLN maka sesuai aturan UJL dikembalikan ke bekas pelanggan PLN, walaupun kemungkinan terjadinya pemutusan berlangganan oleh pelanggan sangatlah kecil. Yang menjadi pertanyaan adalah “kemanakah UJL yang selama ini pelanggan setorkan kepada PLN dan digunakan untuk apa UJL tersebut ?” karena selama ini PLN tidak pernah bersikap transparant untuk menjelaskan kemana dana UJL yang sedemikian besar itu dialokasikan.
Mengenai pelanggan PLN yang bangunannya digusur, apakah PLN mengembalikan UJL atau pelanggan pun bersikap masa bodoh karena ketidaktahuan mereka, jadi kemana UJL dan bunga bank jika disimpan di bank tersebut berada….??hendaknya management pln bersikap transparant tentang UJL dan pemanfaatannya.
Ikuti tulisan menarik Ebenezer lainnya di sini.