x

Iklan

Arif Maulana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Executive Review Kenaikan Premi BPJS

Langkah hukum untuk mengkonkritkan sikap penolakan dan mendorong pemerintah mengevaluasi atau bahkan membatalkan kenaikan premi BPJS.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Publik sebaiknya tidak berhenti pada wacana menolak tarif premi BPJS semata. Harus ditempuh langkah kongkrit agar penolakan kenaikan tarif BPJS dipertimbangkan Pemerintah. Hukum menyediakan mekanisme yang dapat digunakan  masyarakat untuk terlibat dalam penentuan kebijakan termasuk mendorong pemerintah mengevaluasi atau bahkan membatalkan kenaikan premi BPJS.

Akhir februari 2016, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan yang melegitimasi kenaikan premi BPJS. Defisit keuangan BPJS karena tingginya klaim dibandingkan pembayaran premi  BPJS menjadi alasan dibalik terbitnya Perpres. Akibatnya, mulai April 2016, masyarakat diminta merogoh kocek lebih dalam untuk membayar premi BPJS. Kenaikan premi berlaku untuk semua kelas yang besarnya rata-rata sekitar 20 persen. Iuran kelas I yang semula Rp 59.500 akan naik menjadi Rp. 80.000. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51.000. Sementara iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30.000. Kenaikan tertinggi terjadi pada kelas 1, yakni sebesar Rp 20.500,00. Sedangkan kenaikan terendah adalah pada kelas 3, yakni menjadi Rp 30.000, atau naik Rp 4.500.  

Paska Kenaikan premi BPJS resmi dilansir, ramai suara publik menolak. Masih buruknya pelayanan BPJS, tidak adanya jaminan perbaikan layanan paska kenaikan premi BPJS dan lemahnya argumentasi pemerintah menjadi alasan penolakan yang paling menonjol. Terkait kenaikan premi BPJS, semestinya  Pemerintah melakukan audit komprehensif terlebih dahulu terhadap pelaksanaan BPJS khususnya dalam hal iuran premi dan klaim, sebelum mengambil keputusan adanya kenaikan premi BPJS. Selain itu, BPJS seharusnya memperbaiki data pengguna BPJS baik pengguna bersubsidi maupun mandiri. Berdasarkan data BPS 2015, jumlah keluarga miskin hanya berjumlah 25,8 juta orang. Namun, yang mengherankan, penerima Kartu Indonesia Sehat mencapai 86.4 juta orang. Hal ini  menjad penyebab  terjadinya pembengkakan klaim. Merujuk kepada hal diatas, seyogyanya, defisit anggaran BPJS tidak lagi dibebankan kepada masyarakat namun menjadi tanggug jawab pemerintah. Mengingat terjadinya defisit keuangan BPJS bukan disebabkan oleh kekeliruan masyarakat namun karena kelalaian pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Terdapat tiga langkah hukum yang dapat ditempuh masyarakat  untuk mengkonkritkan sikap penolakan dan mendorong pemerintah mengevaluasi atau bahkan membatalkan kenaikan premi BPJS.

Pertama, masyarakat dapat mengajukan permohonan executive review kepada Presiden terkait dengan Perpres kenaikan Premi BPJS ini. Permohonan ini dimaksudkan agar lembaga executive yang dalam hal ini adalah Presiden Republik Indonesia dapat melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang telah diterbitkannya. Permohonan ini bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung dengan menyampaikan tujuan dan argumentasi penolakan BPJS kepada Presiden. Permohonan secara langsung bisa disampaikan melalui Presiden atau Kementrian terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial selaku kementrian yang berkaitan langsung dengan permasalahan BPJS. Permohonan tidak langsung dapat disampaikan melalui lembaga negara lain seperti Dewan Perwakilan Rakyat RI  yang memiliki hak interpelasi dan menyatakan pendapat. Mengapa melalui DPR? Karena pada prinsipnya DPR adalah wakil rakyat dan berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang oleh executive termasuk terkait diterbitkannya kebijakan oleh Presiden yang berdampak luas kepada masyarakat .  

Kedua, Masyarakat dapat mengajukan gugatan kepada pemerintah melalui mekanisme  gugatan warga negara atau dikenal dengan Citizen Law Suit/Actio Popularis.  Gugatan ini diajukan melalui Pengadilan dengan mendalilkan bahwa terdapat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh  Pemerintah akibat menerbitkan kebijakan kenaikan premi BPJS yang dinilai melanggar hak-hak warga negara yang dijamin UUD 1945. Terkait gugatan ini, masyarakat harus dapat membuktikan bahwa tindakan Presiden menerbitkan Peraturan Presiden bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar Hak Warga Negara yang sebetulnya bagian dari hak asasi manusia. Hal yang dimintakan melalui mekanisme gugatan ini hanya boleh ditujukan untuk menuntut pengubahan kebijakan yang telah diterbitkan oleh pemerintah dan/atau meminta pemerintah untuk menerbitkan kebijakan tertentu yang belum ada. Penggantian ganti kerugian tidak bisa dimintakan melalui mekanisme gugatan ini. Setiap warga negara yang merasa berkepentingan untuk melakukan penolakan BPJS dapat menempuh mekanisme gugatan ini.

Selain langkah hukum diatas, masyarakat juga dapat menempuh upaya hukum lain yakni mengajukan permohonan Judicial Review melalui Mahkamah Agung untuk menguji apakah Peraturan Presiden sudah sesuai dengan  ketentuan dalam UU tentang BPJS. Melalui mekanisme ini Perpres tentang BPJS yang diterbitkan oleh Presiden dimintakan untuk ditinjau oleh Mahkamah Agung apakah bertentangan dengan undang-undang diatasnya atau tidak.  Kewenangan Judicial Review Mahkamah Agung berbeda dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung hanya berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang. Sementara Mahkamah Konstitusi berwenang menguji peraturan perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Dari ketiga langkah tersebut, Executive Review akan lebih efektif dan cepat  dibandingkan dengan gugatan warga negara (Citizen Law Suit) atau permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung. Hanya saja, Executive Review membutuhkan kesadaran dan kemauan politik dari Presiden untuk mengubah kebijakan keliru yang terlanjur diterbitkan.   

*Arif Maulana, Peserta Kelas Menulis Opini Tempo 2016.

 

Ikuti tulisan menarik Arif Maulana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler