x

Iklan

Cecep Sodikin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Djoko Chandra...Pahlawan PNG

Hasil Korupsi yang dilakukan oleh Djoko Soegiarto Tjandra alias Joker alias Tjan Kok Hui digunakan untuk membangun PNG

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Djoko Chandra...nama lengkapnya adalah Djoko Soegiarto Tjandra alias Joker alias Tjan Kok Hui alias Joe Chan, pria kelahiran Sanggau, Kalimantan Barat pada 27 Agustus 1950.  Sudah lama, nama terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali pada 1999 ini tidak terdengar di media massa, namun tiba-tiba pada tanggal 1 dan 2 April 2016, harian Nasional PNG Post Courier memberitakan bahwa Djoko Chandra alias Joe Chan ikut serta dalam pelaksanaan peresmian Kantor Pemerintah provinsi Central senilai Rp. 580 Milyar.   

Dalam harian tersebut, Djoko menyampaikan bahwa dirinya adalah sebagai warga negara PNG yang ingin memberikan kontribusi kepada PNG, Berikut pernyataan-pernyataan dari beberapa pejabat di PNG terkait Djoko Chandra antara lain :

1. Pada sesi sidang parlemen PNG, PM Peter O’Neill mengatakan bahwa pemerintah RI belum pernah mengirimkan surat permintaan pengembalian Djoko Chandra. (Di sini sangat terlihat sekali kebohongan PM Peter O’Neill, karena pihak Indonesia sudah beberapa kali mengirimkan surat untuk pemulangan Djoko Chandra ke Indonesia, dan saat ini pemerintah masih menunggu keputusan dari pemerintah PNG)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Menteri Pelayanan Umum PNG, Sir Puka Temu mengatakan, jika pemerintah Indonesia menginginkan Djoko Chandra, itu bukan masalah yang mudah dan harus melalui pengadilan, karena Djoko Chandra adalah warga PNG.

3. Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung PNG, Mr. Ano Pala mengatakan bahwa Djoko Chandra adalah warga PNG dan tidak seharusnya menjadi objek cemoohan.

Mari sejenak kita lihat kembali kronologi waktu dan rentetan peristiwa saat nama Djoko menjadi terkenal, dan menjadi kemarahan sebagian besar warga Indonesia antara lain:

1. Kasus korupsi cessie Bank Bali pada 1999 Djoko senilai Rp 904 miliar.

2. Tanggal 29 September 1999 s/d 8 November 1999 Djoko ditahan oleh Kejaksaan dan pada tanggal 9 November 1999 menjadi tahanan kota.

3. Tanggal 6 Maret 2000 Djoko dilepaskan dari tahanan kota.

4. Tanggal 28 Agustus 2000 Majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan.

5. Tanggal 26 Juni 2001 Majelis hakim agung MA melepaskan Djoko dari segala tuntutan.

6. Tanggal 11 Juni 2009 Majelis Peninjauan Kembali MA, memutuskan menerima Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jaksa dan pihak Imigrasi telah melakukan pencekalan terhadap Djoko.

7. Tanggal 10 Juni 2009 Djoko diduga telah melarikan diri ke Port Moresby dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta menuju  Papua New Guinea (PNG), sehari sebelum vonis dibacakan oleh MA.

Juni 2012 Djoko mengajukan kewarganegaraan ke Pemerintah PNG dan mengganti namanya dengan nama Joe Chan sebagai warga negara PNG.

Upaya-upaya terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia kepada pemerintah PNG untuk meminta agar Djoko dapat dipulangkan ke Indonesia, namun sampai sekarang upaya tersebut selalu menemui jalan buntu. Indonesia dan PNG memang tidak mempunyai perjanjian bilateral mengenai ektradisi, namun sebenarnya Indonesia dan PNG, sama-sama terikat dalam konvensi internasional PBB mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi (UN Convention on Coruption).

Wakil Jaksa Agung Darmono saat ditemui oleh wartawan pada Juli 2012 mengatakan bahwa Djoko sudah resmi menjadi warga negara PNG, sejak Juni 2012. Pernyataan Darmono tersebut didapat saat Duta Besar PNG di Indonesia, Peter Ilau,  bertemu dengan Darmono dikantor Kejaksaan Agung. Pertemuan itu merupakan jawaban pemerintah PNG atas surat permohonan yang dikirim pemerintah Indonesia yang mempertanyakan kebenaran status Djoko. Darmono telah memastikan bahwa Djoko telah berhasil mengembangkan bisnis properti dan perkebunan di PNG, sehingga untuk memperkuat bisnisnya, Djoko beralih kewarganegaraan. Djoko yang memiliki bisnis di bawah payung Naima Agro Industries Limited, di perusahaan yang berlokasi di Bereina, sekitar 160 kilometer dari Port Moresby ini, telah menanamkan investasi sebesar US$ 2 miliar atau sekitar Rp 18 triliun di lahan seluas 100 ribu hektare. Kondisi seperti itulah yang membuat PNG setengah hati membantu Indonesia.

Munculnya peristiwa ini memperlihatkan keberhasilan upaya Joko Chandra mencuci citra masa lalunya yang kelam menjadi putih bak pahlawan di negara tetangga.

Ikuti tulisan menarik Cecep Sodikin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler