x

Iklan

maskusdiono

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

KPK Pernah Tetapkan Ketua BPK Tersangka

Dalam sejarahnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menetapkan tersangka Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dalam sejarahnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menetapkan tersangka Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.

Hadi Poernomo menjadi Ketua BPK berasal dari kalangan profesional karena latar belakang dari Dirjen Pajak.

Selain itu, Hadi Poernomo juga dinilai mahir dalam bidang audit keuangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan data dari Wikepedia, Hadi pernah menjadi auditor di Kantor Pajak Perusahaan Swasta Jakarta tahun 1969, auditor Bidang Pemeriksaan Kantor Wilayah Pajak Jakarta tahun 1973, dan auditor di Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Pengendalian Wilayah Kantor Pusat Ditjen Pajak tahun 1980.

Maka tak salah pria kelahiran Pamekasan itu menjadi orang nomor satu di BPK.

Waktu Hadi Poernomo menjadi tersangka, ketua KPK-nya Abraham Samad. Hadi menjadi status tersangka karena menyalahgunakan wewenang terkait permohonan keberatan Bank Central Asia (BCA) selaku wajib pajak pada 2003.

Begitu pula saat ini, Ketua KPK Harry Azhar Azis terlibat skandal Panama Papaers di mana ada dana yang terparkir di luar negeri sehingga tidak membayar pajak.

Keterlibatan Ketua BPK dalam kasus Panama Papers ini memunculkan konflik of interest dalam melakukan audit seperti RS Sumber Waras.

Di sisi lain Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, setidaknya hasil audit BPK merupakan barang bukti resmi terkait kerugian keuangan negara.

“Audit investigatif BPK tetap bisa digunakan sebagai bukti oleh KPK, terlepas isinya akurat atau tidak,” ungkapnya.

Namun saat ini publik diberi pandangan terkait sepak terjang Ketua BPK era Hadi Poernomo sampai Harry Azhar Azis.

Sumber Tulisan

Ikuti tulisan menarik maskusdiono lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler