x

Iklan

Gendur Sudarsono

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Heboh Kontribusi Reklamasi: Tiga Skenario Nasib Ahok

Kebijakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengundang kontroversi karena tidak ada landasan hukum.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok  disorot tajam.  Ia mewajibkan kontribusi tambahan bagi  penggarap reklamasi Pantai Utara Jakarta. Langkah Ahok kontroversial karena tidak ada landasan hukum.  

Aturan itu  semula masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang  Rencana Tata Ruang Pantai Utara Jakarta. Celakanya, pembahasan rancangan ini ditunda hingga 2019 setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap  anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta,  Mohamad Sanusi.  Politikus  Gerindra ini kedapatan menerima suap  dari anak buah bos  Agung Podomoro Land  akhir Maret lalu.   

Dari kasus suap itu pula terungkap soal kontribusi tambahan. Gubernur Ahok rupanya telah mengenakan kebijakan itu kepada PT Muara Wisesa Samudra—anak usaha PT Agung Podomoro Land.   PT Muara merupakan  pemilik izin reklamasi Pulau G seluas 161 hektare atau dikenal Pluit City. Perusahaan ini diwajibkan membiayai  proyek senilai Rp 392, 6 miliar sebagai  syarat memperoleh  izin reklamasi pantai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Temuan  itu terendus  setelah penyidik KPK menggeledah  kantor Agung Podomoro di Jakarta, 1 April lalu. Dari dokumen yang disita, terungkap pula,  PT Muara sudah menggelontorkan  Rp 218,7 miliar untuk kontribusi tambahan.  Diantaranya buat pembangunan dan pengadaan mebel rumah susun sewa sederhana di Daan Mogot, Jakarta Barat serta penertiban kawasan prostitusi Kalijodo.

Pertanyaan yang muncul, kelirukah kebijakan Ahok? Apakah ia  bisa dijerat dengan delik korupsi oleh KPK?  Berikut ini  ada 3 skenario yang mungkin terjadi:

1. Dianggap Tidak Bermasalah

Sekalipun belum ada dasar hukum, kebijakan Ahok bisa dianggap sebagai diskresi, yakni mengambil keputusan atau tindakan untuk mengatasi persoalan konkret sekalipun tidak diatur  dalam peraturan perundang-undangan.  Terobosan seperti  bisa dibenarkan bila dilatarbelakangi  dengan  alasan objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilakukan dengan iktikad baik.  (Baca: Diskresi Dipersoalkan, Ahok Bela Diri Pakai Analogi Polisi)

Kebijakan Gubernur Ahok bisa dinilai wajar kendati keputusan mengenai kontribusi tambahan kemungkinan diambil  sebelum terbit Undang-undang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memuat resmi aturan dan prosedur diskresi .

Dalam praktek, banyak pejabat yang melakukan terobosan semacam itu jauh sebelum  UU Administrasi Pemerintahan disahkan. Contohnya  pemberian ganti rugi bagi penghuni liar bisa dianggap sebagai diskresi. Jika berlandasan aturan, pemerintah sebetulnya bisa langsung menggusur tanpa ganti rugi.

2. Bermasalah Secara Hukum

Persoalan muncul bila argumen  Ahok bahwa kebijakannya merupakan diskresi dianggap lemah karena terobosan itu diambil sebelum UU Administrasi Pemerintahan disahkan. Pihak yang dirugikan bisa menggugat kebijakan itu dan meminta pengadilan membatalkan keputusan Ahok.

Kebijakan konstribusi tambahan sudah  dibahas rapat yang  digelar di ruang Wakil Gubernur DKI Jakarta, 18 Maret 2014.  Ahok masih menjadi wakil Joko Widodo, Gubernur Jakarta saat itu. Padahal,  Undang-undang Administrasi Pemerintahan  baru disahkan pada 17 Oktober 2014.

Dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014  tentang Pemerintah Daerah juga dikenal soal inovasi.  Tujuannya agar pejabat daerah berani melakukan terobosan tanpa ada kekhawatiran menjadi obyek pelanggaran hukum. Inovasi harus tidak mengandung konflik kepentingan, demi kepentingan umum, dan bisa dipertanggungjawabkan. Hanya, undang-undang ini juga baru disahkan pada 30 September 2014.

3. Mengandung Korupsi

Kebijakan Ahok akan bermasalah bila  KPK  menemukan unsur korupsi:  merugikan negara atau masyarakat secara langsung maupun tidak langsung. Unsur korupsi lain yang bisa diendus KPK: apakah ada keuntungan pribadi atau golongan di balik keputusan itu. (Baca: Soal Diskresi Reklamasi, Ketua KPK: Tanda Tanya Besar)

Kalau ternyata  ada  korupsi di balik terobosan Ahok,  argumen diskresi menjadi tidak relevan.  KPK  bisa menyidik kasus ini bila menemukan unsur niat jahat, menguntungkan pribadi atau kelompok, dan merugikan negara.  Kasus kontribusi tambahan  sedang ditelusuri KPK dan sejauh ini  belum terungkap temuan  yang mengarah ke unsur korupsi.*

 

Ikuti tulisan menarik Gendur Sudarsono lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB