Jakarta, Indonesiana Tempo – Saat ini Indonesia telah menjadi pangsa Konstruksi terbesar di Asia Tenggara, dalam perspektif itulah Komite Konstruksi Indonesia berkomitmen untuk tampil membantu pemerintah memberikan informasi dan laporan terkait mekanisme pelaksanaannya.
Mengacu pada amanat UU 18/1999 tentang Jasa Konstruksi Pasal 30, bahwa masyarakat berkewajiban untuk menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku dibidang pelaksanaan Jasa Konstruksi serta turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum.
Ketua Umum Komite Konstruksi Indonesia (KKI-red) Moh. Satibi Askara Putra mengatakan KKI merupakan bagian dari masyarakat yang dapat menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku dibidang pelaksanaan Jasa Konstruksi. Disampaikan disela-sela acara Deklarasi KKI yang dihadiri oleh 32 perwakilan. Sabtu (21/16) silam.
Satibi Askara memandang pembangunan infrastruktur yang berkualitas di Indonesia harus dapat tercapai sesuai target, karena itu masyarakat jika menemukan temuan harus segera melaporkan ketidaksesuaian dilapangan, seperti implementasi K3 yang buruk, BUJK yang mempekerjakan tenaga kerja ahli dari luar negeri, atau ketidaksesuaian lain yang merugikan kepentingan umum.
“KKI harus dapat memberikan informasi yang bermanfaat untuk sektor jasa konstruksi di Indonesia dan dapat memberikan kontribusi yang lebih luas untuk pembangunan yang lebih baik,” tukasnya.
Lanjut, Satibi. Pentingnya tenaga ahli dan professional akan menjadi tolok ukur implementasi semua kegiatan dibidang konstruksi. Oleh karena itu, perlu adanya pelatihan sebagai dasar penguji keahlian yang kemudian disertifikasi agar nantinya mereka yang terjun kelapangan bisa sesuai dengan predikat yang disandangnya dan keahlian yang mereka miliki bisa diakui.
Lahirnya Komite Konstruksi Indonesia saat ini dirasakan sangat tepat pasalnya dalam sebuah penataan dan pengelolaan dibutuhkan sebuah lembaga pengawas yang independen untuk memantau semua aspek konstruksi yang ada. Baik sisi teknis maupun SDM yang mengerjakannya. Agar kedepan tidak ada pihak dan kepentingan umum yang dirugikan. (red/ist/Prestiyan)
Ikuti tulisan menarik andre HI lainnya di sini.