Siang tadi (Selasa 23/08) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tasikmalaya Jawa Barat ,menggelar Acara yang diberi judul acara Launching Sentra Gakkumdu ( Sentra Penegak Hukum Terpadu) yang diselenggarakan bersama Antara Kepolisian Resort Kota setempat dan Kejaksaan Negri Kota Tasikmalaya yang diselenggarakan disebuah Hotel Kelas Menengah di wilayah Kota setempat.
Terpantau hadir pada Acara yang digelar tersebut semua unsur Pengawas Pemilu dari semua wilayah Kecamatan se-Kota setempat “ dan Juga kami libatkan team khusus indefendent pada acara yang digelar ini ,,!” Ucapan itu terlontar dari salah seorang Team Kepanitiaan pada acara yang digelar secara sederhana tersebut.
“Acara ini terselenggara atas dasar aturan yang mengharuskan ada sebuah wadah aturan hukum yang jelas sebelum tahapan-tahapan Pilkada disebuah Wilayah Daerah itu terlaksana , karena menurut aturan tata-laksana Pilkada itu salah satunya ya,,kita adakan lounching Sentra Gakkumdu yang sebetulnya telah berdiri per-tanggal 10 Agustus yang lalu dan telah mempunyai Kantor Khusus yang terletak dijalan Kudang Jero Kota diwilayah Kota Tasikmalaya ini,,!” Ucapan tersebut terlontar dari Ajie Saefulloh salah seorang Team yang ditunjuk oleh Panwaslu Kota setempat sebagai Pelaksana Teknis pada acara yang telah berlangsung tersebut.
“Anggota Team Sentra Gakkumdu itu terdiri dari unsure Central Hukum yang terdiri dari Kasatreskrim Polresta Tasikmalaya,Kasie Pidum Kejari Kota Tasikmalaya dan berbagai unsure terkait Panwaslu Pemerintahan Kota Tasikmalaya !” Lanjut Ajie dalam sebuah moment wawancara dengan Awak Media ditengah-tengah acara yang tengah berlansung tersebut.
“Dalam kaitan dengan pelanggaran Pemilukada , team Sentra Gakkumdu merupakan Team Khusus yang menangani Pelanggaran Pidana Pemilu-nya saja seperti misalnya team menemukan laporan bahwa telah terjadi Many Politik misalnya ,maka Penyidik Polresta berhak langsung menyita barangbukti ,menggeledah dan langsung menangkap yang bersangkutan apabila terlah teridentifikasi sebagai Pelaku Pidana Pelanggaran Pemilukada untuk nantinya dilimpahkan kepihak Kejaksaan Negri untuk menjalani Proses Pengadilan , dan kami Team Sentra Gakkumdu siap sepenuhnya menindak lanjuti temuan ,pelaporan ataupun hasil Ivestigasi pihak Panwas masing –masing Kecamatan dengan jatah waktu maksimal 1 X 24 Jam dari penemuan adanya pelanggaran,,!” Rino Sundawa Putra Ketua Pimpinan Divisi Penegakan Pelanggaran dari Team Sentra Gakkumdu memperjelas pernyataannya pada sebuah moment akhir wawancara dengan beberapa awak media pada Acara yang tengah berlangsung tersebut
Dan team Sentra Gakkumdu-pun menjelaskan bahwa “Apabila telah dinyatakan bersalah menurut Hukum Pidana pada Proses berlansungnya Pilkada ini ,maka akan dikenakan Hukum 3 Bulan kurungan atau seberat-beratnya sampai 3 tahun hukuman penjara,,!” pungkasnya.
*Kota Tasikmalaya Jawa Barat (23-08-2016)
Asep Rizal.
Ikuti tulisan menarik Asep Rizal lainnya di sini.