x

Iklan

Asep Rizal

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Pengacau Pilkada Tasikmalaya Diancam Hukuman

Panitia Pengawas Pemilu Tasikmalaya meluncurkan Sentra Gakkumdu

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Siang tadi (Selasa 23/08) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tasikmalaya Jawa Barat ,menggelar Acara  yang diberi judul acara  Launching Sentra Gakkumdu  ( Sentra  Penegak Hukum Terpadu) yang diselenggarakan bersama Antara Kepolisian Resort Kota setempat dan Kejaksaan Negri Kota Tasikmalaya yang diselenggarakan disebuah Hotel Kelas Menengah di wilayah Kota setempat.

Terpantau hadir pada Acara yang digelar tersebut semua unsur Pengawas Pemilu dari semua  wilayah Kecamatan se-Kota setempat “ dan Juga kami libatkan team khusus  indefendent pada acara yang digelar ini ,,!” Ucapan itu terlontar dari salah seorang Team Kepanitiaan pada acara yang digelar secara sederhana tersebut.

“Acara ini terselenggara atas dasar aturan yang mengharuskan ada sebuah wadah aturan hukum yang jelas  sebelum tahapan-tahapan Pilkada disebuah Wilayah Daerah  itu terlaksana ,  karena menurut aturan tata-laksana Pilkada itu salah satunya  ya,,kita adakan lounching Sentra Gakkumdu yang sebetulnya telah berdiri per-tanggal 10 Agustus yang lalu dan telah mempunyai Kantor Khusus yang terletak dijalan Kudang Jero Kota  diwilayah Kota Tasikmalaya  ini,,!” Ucapan tersebut terlontar dari Ajie Saefulloh salah seorang Team yang ditunjuk oleh Panwaslu  Kota setempat  sebagai Pelaksana Teknis pada acara yang telah berlangsung tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Anggota Team Sentra Gakkumdu itu terdiri dari unsure Central Hukum yang terdiri dari Kasatreskrim Polresta Tasikmalaya,Kasie Pidum Kejari Kota Tasikmalaya dan berbagai unsure terkait Panwaslu  Pemerintahan Kota Tasikmalaya !” Lanjut  Ajie dalam sebuah  moment wawancara  dengan Awak Media  ditengah-tengah acara yang tengah berlansung  tersebut.

“Dalam kaitan dengan pelanggaran Pemilukada  , team Sentra Gakkumdu merupakan Team Khusus yang menangani Pelanggaran Pidana Pemilu-nya  saja seperti misalnya team menemukan laporan  bahwa telah terjadi Many Politik misalnya ,maka  Penyidik Polresta  berhak langsung menyita  barangbukti ,menggeledah dan langsung menangkap yang bersangkutan apabila terlah teridentifikasi sebagai Pelaku Pidana Pelanggaran Pemilukada untuk nantinya dilimpahkan kepihak Kejaksaan Negri untuk menjalani Proses Pengadilan , dan kami Team Sentra Gakkumdu siap sepenuhnya  menindak lanjuti temuan ,pelaporan ataupun hasil Ivestigasi pihak Panwas masing –masing Kecamatan dengan jatah waktu maksimal 1 X 24 Jam dari penemuan adanya pelanggaran,,!” Rino Sundawa Putra Ketua Pimpinan Divisi Penegakan  Pelanggaran dari Team Sentra Gakkumdu  memperjelas pernyataannya pada sebuah moment akhir wawancara dengan  beberapa awak media pada Acara yang tengah berlangsung tersebut

Dan team Sentra Gakkumdu-pun menjelaskan bahwa “Apabila telah dinyatakan bersalah menurut Hukum Pidana pada Proses berlansungnya Pilkada ini ,maka akan dikenakan Hukum 3 Bulan kurungan atau seberat-beratnya sampai 3 tahun hukuman penjara,,!” pungkasnya.

*Kota Tasikmalaya  Jawa  Barat (23-08-2016)

Asep Rizal.

 

 

Ikuti tulisan menarik Asep Rizal lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler