x

Band Otto memeriahkan Peringatan World Press Freedom Day (WPFD) 2015 di kawasan Taman Menteng, Jakarta, 3 Mei 2015. Peringatan tersebut diisi dengan sosialisasi mengenai pentingnya kebebasan pers tanpa kekerasan terhadap wartawan. TEMPO/Eko Siswono T

Iklan

Redaksi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

RUU ITE Ancam Kebebasan Pers ~ Leo Batubara

UU ITE mengancam rakyat dengan hukuman yang lebih bengis dibanding ancaman KUHP, produk hukum peninggalan kolonial Belanda.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ketua Komisi Informasi Abdul Kharis Almasyhari mengatakan DPR menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) rampung pada Oktober 2016. Menurut politikus PKS itu, terdapat perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR di beberapa poin dari 33 dalam daftar inventaris masalah (Koran Tempo, 2 Agustus 2016). Namun sikap bersama pemerintah dan DPR mengenai revisi Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE masih tetap mengancam, bukan hanya kebebasan pers, tapi juga kebebasan berekspresi rakyat.

Dinamika pemerintah dan DPR dalam menyikapi kontrol dan kritik pers serta masyarakat menunjukkan paradoks. Pertama, lebih kejam daripada penjajah. Di negara-negara demokrasi yang menjunjung kedaulatan rakyat, keluhan akan kritik pers dan rakyat untuk kepentingan umum tidak diproses dalam perkara pidana, tapi dalam perkara perdata dengan denda proporsional.

Di Indonesia, yang katanya negara demokrasi terbesar ketiga setelah India dan AS, pemerintah dan DPR justru menerbitkan UU ITE. Undang-undang ini mengancam rakyatnya dengan hukuman yang lebih bengis dibanding ancaman KUHP, produk hukum peninggalan kolonial Belanda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam Pasal 310 KUHP, ancaman penjara bagi pelaku penghinaan atau pencemaran nama baik hanya sampai 1 tahun 2 bulan. Dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE, bagi pelaku penghinaan dan pencemaran nama baik yang didistribusikan lewat elektronik, ancaman penjaranya sampai 6 tahun. Pada Pasal 310 KUHP, pilihan hukuman adalah penjara atau denda hanya sebesar Rp 4.500. Tapi hukuman berdasarkan UU ITE berupa penjara dan denda sampai Rp 1 miliar. Menurut KUHP, terdakwa dipenjara setelah hakim memutuskan, sedangkan menurut UU ITE, tertuduh dapat langsung ditangkap. Luar biasa ancaman penjara UU ITE itu: lima kali lebih berat daripada KUHP.

Kedua, langkah mundur. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dibuat oleh pemerintah dan DPR hasil Pemilu 1997. Pemilu di zaman Orde Baru itu tidak demokratis karena tidak jujur dan adil. Namun UU Pers itu didesain berparadigma demokrasi. Ketentuannya mendorong dan melindungi pers dan rakyat banyak mengekspresikan kritik dan kontrol terhadap penyelenggara negara demi kepentingan umum. Pemberitaan dengan fakta yang merugikan nama baik, sanksinya hak jawab dan meminta maaf serta didenda paling banyak Rp 500 juta.

Sebaliknya, pemerintah dan DPR hasil Pemilu 2004 yang demokratis justru menerbitkan UU ITE, yang intensinya tidak lagi mendorong atau melindungi pers dan rakyat agar berani mengemukakan kontrol dan kritik, tapi justru bertujuan meredam keluhan dan kritik pers dan rakyat untuk kepentingan penyelenggara negara.

Ketiga, arah petinggi negara berseberangan. Pada diskusi "Forum Legislasi: RUU ITE" di Gedung DPR, Jakarta, pada 2 Agustus lalu, Staf Ahli Menkominfo Henri Subiakto mengatakan, "Dalam UU ITE sanksinya hukuman penjara 6 tahun. Pada usulan revisi UU ITE pemerintah mengusulkan sanksi hukumannya diturunkan menjadi 4 tahun."

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanudin mengatakan seluruh fraksi sepakat hukuman pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE diturunkan dari semula 6 tahun menjadi kurang 5 tahun. Dengan hukuman di bawah 5 tahun, tersangka tidak langsung terkena penangkapan. Apakah sikap pemerintah dan DPR tersebut sejalan dengan sikap partai dan presiden? Sangat mungkin tidak.

Korban pertama UU ITE adalah Prita Mulyasari. Keluhannya tentang pelayanan RS Omni Tangerang di sebuah forum surat elektronik dinilai menghina rumah sakit tersebut. Saya mengunjungi Prita di penjara wanita Tangerang pada 3 September 2009 untuk memprotes penggunaan UU ITE terhadapnya. Sorenya, dalam suasana kampanye pemilihan presiden, Megawati Soekarnoputri, calon presiden saat itu, juga mengunjungi Prita. Beberapa jam kemudian Prita dilepaskan.

Ketua Umum PDIP itu menjelaskan bahwa kasus hukum yang menimpa Prita merupakan bukti nyata neoliberalisme. "Kekuatan neolib-lah yang menggunakan UU ITE, yang dibuat untuk memuluskan kepentingan neolib dengan mengalahkan kepentingan hak asasi masyarakat."

Bagi Presiden Joko Widodo, demokrasi adalah mendengar suara rakyat. Jokowi ingin mendengar keluhan dan kritik rakyat, baik yang dikemukakan dalam blusukan maupun yang disuarakan lewat media masa. Permasalahannya, mungkinkah Presiden dapat mengetahui keluhan dan kritik rakyat secara lengkap jika ketentuan UU ITE justru dirancang untuk membungkam kebebasan berekspresi?

Ribuan orang pers dan pergerakan telah dikirim ke penjara karena keluhan dan kritiknya dinilai mencemarkan nama baik aparat penjajah Belanda. Kini rakyat terancam oleh pola pikir paradoks pemerintah dan DPR. Padahal, sejalan dengan sistem politik yang berlaku di negara-negara demokrasi, pemerintah dan DPR juga ada berkat pilihan rakyat pemilik kedaulatan.

Ironisnya, di negara-negara demokrasi, keluhan dan kritik pers dan masyarakat yang dinilai mencemarkan nama baik hanya diproses dalam perkara perdata dengan denda proporsional. Di Indonesia pemerintah dan DPR-yang menyikapi kesalahan yang sama-masih mempertahankan UU ITE yang ancaman hukumannya empat kali lebih bengis dan fasis dibanding konsep hukum penjajah Belanda.

Sabam Leo Batubara, Wakil Ketua Dewan Pers 2007-2010

Artikel ini terbit di Koran Tempo edisi 25 Agustus 2016

Ikuti tulisan menarik Redaksi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler