x

Iklan

andre HI

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Sertifikat Paten Bisa Diagunkan Kredit Perbankan

Impelemntasi uu paten geliatkan ekonomi mikro

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Direktur Paten Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham Ir. Timbul Sinaga mengatakan, Undang-Undang terbaru  No. 13 Tahun 2016 tentang Hak Paten yang disahkan oleh DPR RI pada 28 Agustus 2016 sarat dengan tujuan kepentingan nasional.

Kepekaan masyarakat akan pentingnya perlindungan atas sebuah penciptaan karya maupun produk saat ini masih sangat minim. Dibandingkan dengan China dan Jepang setiap tahunnya mereka bisa mempatenkan produk dan komposisi sebanyak 800 ribu merk sejak 2014, sedangkan di Indonesia hanya sekitar 700 pertahunnya.

Timbul menerangkan dengan adanya UU paten terbaru diharapkan masyarakat bisa berbondong-bondong untuk mempatenkan produk ciptaannya agar kemudian hari tidak dibajak atau di rebound oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“undang-undang baru ini merupakan penyesuaian aturan Internasional seperti misalnya Protocol Nagoya dengan peraturan sumber daya genetic,” ujar Timbul Sinaga diruang kerjanya, Kementerian Hukum dan Ham, Jakarta.

Menurut Timbul, perbedaan peraturan yang lama dan baru sangat jauh. Aturan baru ini sarat akan kepentingan nasional dan akan lebih menguntungkan masyarakat Indonesia secara luas. Jika pada UU yang lama penggunaan obat masih diberi paten tetapi untuk UU yang baru sudah tidak lagi.

“misalnya ada merk obat sakit kepala dengan formula dan komposisi abc, lalu dua tahun kemudian muncul jenis obat dengan formula dan komposisi  abc (yang sama-red) namun penggunaannya untuk obat sakit perut itu bisa dipatenkan untuk UU yang baru dan bisa diproduksi, sedangkan pada UU yang lama tidak bisa,” terangnya.

Lanjut, Direktur Paten menerangkan, jika pada undang-undang paten yang lama hanya sebatas produk dan alat, namun untuk yang terbaru lingkupnya mencakup produk, alat dan proses. Untuk skala kepentingan nasional yang menjadi titik pelemahan adalah banyaknya inovasi yang tidak didaftarkan sehingga tidak bisa dilindungi menjadi Hak Paten Sederhana karena tidak termasuk dengan Paten Sederhana.

“syarat untuk mendaftarkan paten sederhana harus mempunyai unsur pembaharuan, inovasi dan dapat diterapkan dalam lingkup industri dilahan yang berbeda dengan teknologi sebelumnya,” tukasnya.

Menurut Timbul, sebagai negara maju, Jepang merupakan parameter terkait kepedulian masyarakat dalam hal paten sederhana. Pada tahun 1960 dari awal sudah memfokuskan pada paten sederhana, sehingga sekarang Jepang dapat melakukan penguasaan dibidang teknologi canggih. Indonesia harus melihat hal tersebut, melihat teknologi dan harus dimulai dari paten sederhana.

“paten sederhana ini dapat menggeliatkan esensi perekonomian berbasis kesejahteraan dan peningkatan taraf hidup masyarakat secara umum,” tegasnya.

Sisi lain yang tidak kalah pentingnya, Ir. Timbul Sinaga mengatakan Indonesia merupakan negara kaya, disini semuanya ada. Bayangkan jika semua produk seperti, mikro organisme, kosmetik, flora, obat, kuliner, produk otomotif semua bisa dieksplorasi maka tidak ada lagi pembajakan hak cipta yang diklaim oleh negara lain.

“apabila suatu produk yang memenuhi standarisasi untuk diberikan hak paten dan didaftarkan maka produk tersebut diberi perlindungan. Untuk Diharapkan dapat mengurangi adanya persaingan dari pasar negara lain. Dimana dalam industriawan pengusaha dan peneliti litbang hendaknya berlomba-lomba untuk memperbarui teknologi dan inovasi baru produk-produk mereka,” ujarnya.

UU paten terbaru ini, tentunya lebih pro rakyat dan menguntungkan dunia home industry, . apabila semakin banyaknya orang yang berinovasi dengan produk maupun resep ciptaan mereka seperti bidang kuliner, misalnya. Maka hal ini  dapat mendorong geliat perekonomian home industry berbasis pada pasar mikro kecil untuk bisa berkembang dan menjadi maju.

“Hal lain yang menjadi keuntungan dibuatnya uu  paten baru ini adalah  uu ini dapat dijaminkan sebagai jaminan fidusia. Jadi apabila home industri kecil menengah yang tidak mempunyai modal maka dapat menjaminkan paten ini dan tidak perlu lagi menunggu adanya orang lain atau perusahaan asing yang akan memberikan dananya sebagai modal pembuatan produk. Hal ini merupakan salah satu kepentingan nasionalisme.” Tukasnya.

Timbul berharap cara HAKI agar banyak masyarakat mengetahui dan menumbuhkan niat agar meningkatnya masyarkat yang berinovasi untuk mendaftarkannya sebagai paten sederhana yaitu sebagai langkah awal dengan cara disosialisasikan kepada universitas dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Hanya ini yang dapat dilakukan karena terpaku dengan anggaran yang masih minim selain itu dilihat dari sisi baru lahirnya uu ini pada tanggal 18 agustus 2016, apabila mendapat dana anggaran yang lebih besar untuk mensosialisasikan diharapkan dapat lebih intensif dan baik dalam mensosialisasikan mengenai paten sederhana ini. (red/citypost)

Ikuti tulisan menarik andre HI lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terkini

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB