x

Nara Masista Rakhmatia berbicara pada Sidang Umum PBB, 2016. abc.net.au

Iklan

Mimin Hartono

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Nara dan Pelanggaran HAM di Papua

Diperlukan pendekatan yang sinergis dan simultan berbasis pada penghormatan (respect), perlindungan (protect), dan pemenuhan (fulfil) HAM.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Nara Masista Rakhmatia, diplomat muda Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di New York, sontak terkenal, karena responnya yang tegas dan keras atas pernyataan enam kepala negara/ pemerintahan Pasifik atas pelanggaran HAM di Papua.

Peristiwa itu terjadi pada saat sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York pada 26 September 2016 yang lalu.  

Pemimpin negara dari Kepulauan Solomon, Vanuatu, Nauru, Kepulauan Marshall, Tuvalu, dan Tonga menyampaikan keprihatinannya atas pelanggaran HAM di Papua.

Namun, pernyataan itu ditanggapi oleh Nara mewakili sikap resmi Pemerintah Indonesia sebagai bentuk dari intervensi terhadap kedaulatan dan integritas teritorial Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nara menyampaikan, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi berbagai instrumen HAM internasional, termasuk instrumen utama Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Hal itu, menurut Nara, sebagai bentuk nyata bahwa Pemerintah Indonesia menjunjung tinggi HAM.

Dalam mekanisme hukum HAM internasional, pernyataan resmi dari pimpinan enam negara/pemerintahan Pasifik tersebut tentu bukan bentuk dari intervensi atas kedaulatan Indonesia. Namun, bentuk dari kontrol internasional di forum resmi PBB atas kinerja Pemerintah Indonesia dalam menangani kasus-kasus Papua dan Papua Barat.

Dengan meratifikasi instrumen HAM internasional, maka Pemerintah Indonesia telah mengikatkan dirinya untuk patuh dan menghormati norma-norma yang terkandung didalamnya yang bersifat universal.

Di era keterbukaan informasi saat ini, adalah fakta bahwa kekerasan masih sering terjadi di tanah Papua. Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah belum sepenuhnya menangani permasalahan di Papua secara serius, sistematis, dan berbasis pada HAM.

Alih-alih, pemerintah masih menonjolkan pendekatan keamanan (security approach) dan pendekatan karikatif (charity approach) yang terbukti tidak mampu untuk mengatasi masalah di Papua, bahkan memicu masalah baru.

Diperlukan pendekatan yang sinergis dan simultan berbasis pada penghormatan (respect), perlindungan (protect), dan pemenuhan (fulfil) HAM.

Pendekatan berbasis HAM itu meliputi pembangunan berbasis HAM, pencegahan dan penyelesaian pelanggaran HAM, dan dialog secara partisipatif dengan seluruh komponen masyarakat Papua.

Pendekatan pembangunan yang dijalankan pemerintah pusat melalui kebijakan Otonomi Khusus bagi Papua sejak 2001, belum berhasil untuk meningkatkan harkat dan martabat rakyat Papua. Dana Otonomi Khusus yang jumlahnya puluhan trilyunan rupiah, menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan, diduga banyak yang disalahgunakan (Kontan, 11/5/14).

Patut diduga, hal ini diantaranya karena penyaluran dana tidak didahului dengan perencanaan yang matang, diantaranya dengan mengidentifikasi penerima manfaat, kebutuhan, dan bagaimana dana tersebut dimanfaatkan secara transparan dan akuntabel. Disamping itu, pemberian dana terkesan seperti memberikan “bantuan” yang memposisikan rakyat Papua sebagai “penerima bantuan” (charity based).

Model pendekatan karikatif ini menyebabkan kegagalan sejak awal karena menempatkan rakyat sebagai pihak yang tidak berdaya, pasif, dan layak dibelas-kasihani. Pendekatan yang salah itu harus dikoreksi menuju pada pendekatan yang berbasis HAM.

Rakyat Papua harus diposisikan sebagai penyandang hak (right holder) yang berhak atas bantuan-bantuan tersebut sebagai bagian dari haknya menikmati pembangunan sebagaimana diatur di dalam Deklarasi PBB tentang Hak atas Pembangunan. Pemerintah dalam posisi pengemban kewajiban (duty bearer), memberikan hak-hak rakyat Papua atas pembangunan.

Pembangunan berbasis HAM berfokus mengatasi persoalan dengan mencari tahu akar masalah, bukan hanya melihat atau mengatasi permukaan masalah. Diantaranya, mencari dan mengidentifikasi apa yang menjadi akar penyebab gagalnya pembangunan di Papua, apakah karena diskriminasi, ketidakpercayaan satu sama lain, atau faktor lain, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan langkah-langkah yang kongkret.

Lebih lanjut, pembangunan berbasis HAM tidak hanya berfokus pada keluaran (output) dan dampak (outcome), namun juga pada proses. Bagaimana pembangunan dilakukan menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan menitikberatkan pada partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan demikian, masyarakat akan merasa menjadi pemilik dan perancang pembangunan sekaligus akan menjadi penikmat pembangunan secara berkelanjutan (sense of ownership).

Selanjutnya, memperbaiki mekanisme pencegahan dan penanganan pelanggaran HAM di Papua. Berbagai bentuk dan jenis pelanggaran HAM di tanah Papua belum ditindaklanjuti secara serius dan akuntabel oleh negara, baik itu pelanggaran HAM yang berat maupun yang bukan, diantaranya Peristiwa Wasior, Wamen, Paniai, dan sebagainya.

Ketidakmauan dan ketidakmampuan dari negara untuk merespon isu HAM akan berakumulasi menjadi kekecewaan yang mendalam dan bermuara pada ketidakpercayaan rakyat pada negara.

Negara yang berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM harus mengambil langkah-langkah secara sistematis dan sinergis untuk mengusut pelanggaran HAM dan memulihkan hak atas keadilan bagi para korban.

Mekanisme penyelesaian bisa merupakan kombinasi antara pendekatan yudisial, berupa pengadilan HAM, dan non-yudisial, berupa pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Keduanya diamanatkan di dalam Undang-Undang tentang Otonomi Khusus Papua, namun belum dijalankan hingga detik ini.

Negara harus membuktikan mampu (able) dan mau (willing) untuk mengusut berbagai pelanggaran HAM. Sesuai dengan mekanisme HAM, penyelesaian di tingkat domestik didahulukan.

Jika mekanisme domestik tidak mampu dan tidak mau, maka mekanisme internasional bisa dijadikan pilihan langkah untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban. Jangan sampai komunitas internasional menilai negara tidak mempunyai itikad menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua karena akan berdampak dalam hubungan diplomasi dengan negara-negara lain, sebagaimana disampaikan oleh enam pemimpin negara/pemerintahan Pasifik,

Selain itu, perlu dibangun mekanisme pencegahan pelanggaran HAM. Dalam konteks ini, pendidikan HAM bagi aparat negara sangat penting agar mempunyai kapasitas dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan koridor HAM.

Pendidikan HAM tidak hanya untuk aparat keamanan, namun juga untuk aparat sipil yaitu di pemerintah daerah agar mempunyai perspektif HAM dalam merancang, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pembangunan.

Keberadaan dari Komnas HAM Perwakilan Papua harus didukung dengan penguatan kapasitas, kewenangan, dan fasilitas yang memadai agar mampu menjalankan tugasnya secara maksimal dan independen. Komnas HAM di Papua harus membangun kemitraan dengan pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk melakukan deteksi dini atas potensi pelanggaran HAM dan melakukan langkah-langkah pencegahan dari dini secara efektif.

Lebih lanjut, dialog dengan seluruh komponen dan di semua leval masyarakat di Papua harus dilaksanakan Keunikan Papua yang terdiri atas ratusan suku dan mempunyai teritori masing-masing menjadi tantangan bagi pemerintah dalam melaksanakan dialog yang partisipatif.

Dialog harus mampu untuk menangkap aspirasi dan menumbuhkan partisipasi seluruh komponen rakyat Papua yang pasti sangat beragam dan dinamis. Dialog semestinya melibatkan organisasi masyarakat sipil yang mempunyai jaringan dan hubungan yang dekat dengan berbagai kelompok masyarakat.

Tujuannya, membangun proses yang partisipatif dan menumbuhkan kepercayaan rakyat Papua terhadap negara. Mekanisme dialog dimulai dari bawah ke atas (bottom up), yaitu dari level terendah, misalnya di setiap distrik dan beranjak ke atas di tingkat kabupaten dan provinsi. Dalam konteks dialog ini, pemerintah pusat sebaliknya mengambil posisi sebagai fasilitator dan mendorong proses dialog yang memberdayakan seluruh komponen rakyat Papua. Lembaga independen misalnya Komnas HAM dan lembaga non pemerintah, bisa berperan sebagai observer/pengamat.

Dengan pendekatan yang komprehensif dan simultan berbasis pada HAM, maka terciptanya tatanan masyarakat dan pembangunan di Papua dan Papua Barat yang damai dan bermartabat adalah sebuah keniscayaan.

Proses ini tentu saja akan membutuhkan waktu yang tidak pendek dan memerlukan energi yang besar, untuk itu harus disusun Grand Design dalam jangka pendek, menengah, dan panjang untuk dapat dilaksanakan secara bertahap namun progresif menurut skala prioritas dan ketersediaan sumber daya. Hal ini untuk menunjukkan keseriusan komitmen negara memberikan yang terbaik bagi rakyat Papua, agar tidak hanya sebatas retorika. 

 

Mimin Dwi Hartono

Staf Senior Komnas HAM, pendapat pribadi

Ikuti tulisan menarik Mimin Hartono lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu