Lupa kata sandi Tempo ID anda?
Belum memiliki akun? Daftar di sini
Sudah mendaftar? Masuk di sini
fakta regulasi garam di indonesia
Tahun ini pemerintah berencana akan menaikan kuota impor garam menjadi 2,92 juta ton. Jumlah ini naik sekitar 6% dari tahun 2019 yang berjumlah 2,75 juta ton. Alasannya, produksi garam dalam negeri belum mampu memenuhi standar industri. Sehingga, menurut pemerintah, impor adalah jalan keluarnya. Benarkah demikian? Tidak bisakah kita mendorong industrialisasi garam rakyat sehingga garam-garam lokal kita naik grade dan bisa diserap oleh industri? Tulisan ini mencoba mengupasnya.
Barangkali, ditengah nestapa negeri bahari yang kekurangan garam, ada sebagian orang yang justru berbahagia karena mendapat proyek jutaan dolar