Lupa kata sandi Tempo ID anda?
Belum memiliki akun? Daftar di sini
Sudah mendaftar? Masuk di sini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap Nurhadi, setelah bekas Sekretaris Mahkamah Agung ini buron selama hampir tiga bulan. Ini penangkapan yang cukup berarti karena dari Nurhadi mestinya bisa diungkap praktik mafia peradilan di MA dan lingkungan pengadilan di bawahnya. Dengan catatan, proses hukum yang dikenakan pada Nurhadi dilakukan sungguh-sungguh dan tidak basa-basi.
Mereka sering terindikasi terserempet kasus suap, tapi selalu aman, tidak pernah dapat dibuktikan bahwa kekayaan berlimpah itu merupakan hasil korupsi.