x
Petani Padi
Oleh: atha nursasi

Jumat, 11 Maret 2022 17:25 WIB

Pembangunan Nir-Transparan: Mengangkangi Partisipasi dan Hak Atas Lingkungan

merespon fenomena pembangunan dan investasi ekonomi, yang belakangan ini tampak menyepelehkan keterbukaan dan berdampak terhadap perampasan HAM dan Hak Sosial ekologis Masyarakat. dari berbagai konflik perampasan lahan dan ruang hidup ekologis hingga kebijakan investasi yang beroperasi dan mendapat legitimasi dari rezim, telah melahirkan berbagai dampak yang tak terhingga. baik ekonomi, sosial, politik, lingkungan serta HAM dan Demokrasi. penulis memandang bahwa, keterbukaan informasi adalah prasyarat mutlak bagi pembangunan yang partisipatif dan dengan begitu, sasaran dari pembangunan benar-benar menjawab problem ril yang dihadapi masyarakat. tetapi faktanya, hak atas informasi dan partisipasi masyarakat selalu dinomor sekiankan dari orientasi pembangunan yang bertumpu pada akumulasi dan ekspansi modal telah berangsur-angsur dan secara gradual mempersempit ruang partisipasi, "membangkang" terhadap konstitusi serta praktis melanggar HAM. karena itu, artikel ini mencoba membahas dua hal pokok. pertama, ketertutupan informasi sebagai bentuk pelanggaran HAM, dan kedua, implikasi dari hal tersebut menyeret rakyat ke dalam kondisi keterancaman ekologis melalui revisi kebijakan yang nir syarat-syarat demokratis. penulis menautkan beberapa problem keterbukaan secara umum dan secara khusus mendedah problem serupa pada kontesk perubahan Kebijakan Tata Ruang dan Wilayah di Daerah, di Kota Batu Jawa Timur.