x
probabilitas
Oleh: Napitupulu Na07

Kamis, 15 Oktober 2020 22:03 WIB

Sepuluh Aturan Emas Pengelolaan Risiko Banjir (10 Golden Rules of Flood Risk Management)

Dalam Undang Undang No 17 tahun 2017 tentang Sumber Daya Air (SDA), pada Bagian Keempat Pasal 35, pengertian “Pengelolaan Banjir” adalah “Pengendalian Daya Rusak Air”. Pasal 35 ayat (1) Pencegahan Daya Rusak Air dilakukan secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan; Ayat (3) Pencegahan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mencegah terjadinya bencana yang diakibatkan Daya Rusak Air. Penjelasan Pasal 35 ayat (3) Yang dimaksud Daya Rusak Air antara lain, berupa: a. banjir (banjir adalah peristiwa meluapnya air melebihi palung sungai atau genangan air yang terjadi pada daerah yang rendah dan tidak bisa terdrainasikan – SNI 2415-2016); b. erosi dan sedimentasi; c. tanah longsor; d. banjir lahar dingin; e. perubahan sifat dan kandungan kimiawi, biologi, dan fisika Air; g. terancam punahnya jenis tumbuhan dan/atau satwa; h. wabah penyakit; i. tanah ambles; j. intrusi, dan/atau; k. perembesan. Beberapa kecenderungan (trend) “Pengelolaan Risiko Banjir” yang berkembang di Eropa, China dan Australia ditulis oleh Sayer et.al 2012 sebagai 10 Golden Rules of Flood Risk Management. Saudara Ir. Slamet Budi Santoso Dipl. HE (Pengamat: persungaian terkait banjir, kekeringan dan pencemaran) telah menyadur tulisan Sayer et.al 2012 tersebut, dan sekaligus mengaitkannya dengan kondisi dan praktek penanganan Banjir di Indonesia. Melihat tantangan permasalahan Banjir ke depan yang semakin berat dan meluas akibat masifnya alih fungsi tutupan lahan dan hutan DAS hulu, ditambah perubahan iklim; Penulis menilai pemahaman Aturan Emas terkait Risiko Banjir ini penting sebagai referensi bagi para akademisi, tenaga ahli dan pengamat banjir di Indonesiana.