Lupa kata sandi Tempo ID anda?
Belum memiliki akun? Daftar di sini
Sudah mendaftar? Masuk di sini
Bagaimana mungkin turunan hukum UU Rusun yang lama digunakan sebagai dasar menerbitkan Pergub? Apalagi, dalam Pasal 119 UU Rusun 2011 menentukan bahwa pera
Bukit Duri, menjadi salah satu contoh ekskalasi ruang (kehidupan) urban yang mengalami konstruksi dan dekonstruksi kuasa pembangunan dan ilmu pengetahuan.
Apa yang dilakukan Pemprov DKI sekarang bukanlah penggusuran, karena penggusuran hanya berakibat penduduknya dibiarkan "keleleran". Ini relokasi.