Lupa kata sandi Tempo ID anda?
Belum memiliki akun? Daftar di sini
Sudah mendaftar? Masuk di sini
PRT belum diakui sebagai pekerja di Indonesia, hal dan menyebabkan banyak persoalan bagi mereka. Masyarakat sipil telah melakukan berbagai inisiatif.
Permenaker 2/2015 adalah satu-satunya dasar hukum perlindungan PRT yang ada di Indonesia, namun belum dimanfaatkan dengan optimal.