Penulis Indonesiana
Artikel
Pengikut
Permenaker 2/2015 adalah satu-satunya dasar hukum perlindungan PRT yang ada di Indonesia, namun belum dimanfaatkan dengan optimal.
PRT belum diakui sebagai pekerja di Indonesia, hal dan menyebabkan banyak persoalan bagi mereka. Masyarakat sipil telah melakukan berbagai inisiatif.