Lupa kata sandi Tempo ID anda?
Belum memiliki akun? Daftar di sini
Sudah mendaftar? Masuk di sini
Penjelasanya adalah kata kerja ankahtuka (saya nikahkan), tertuju kepada dhamir mukhatab (mempelai pria). Sementara menurut syariat yang dinikahkan adalah mempelai wanita.