Memiliki Hubungan Khusus Tanpa Ikatan Menurut Persepektif Hukum Pidana Islam
Memiliki hubungan khusus tanpa ikatan yang sah merupakan suatu perbuatan yang sangat tercela dan sangat di benci dalam agama islam, Karena dengan adanya hubungan pacaran akan menimbulkan berbagai macam zina.