x

ilustrasi,hubungan Dua Manusia. Pixabay.com

Iklan

HISBUN NASOR

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 12 Desember 2021

Senin, 13 Desember 2021 08:44 WIB

Memiliki Hubungan Khusus Tanpa Ikatan Menurut Persepektif Hukum Pidana Islam

Memiliki hubungan khusus tanpa ikatan yang sah merupakan suatu perbuatan yang sangat tercela dan sangat di benci dalam agama islam, Karena dengan adanya hubungan pacaran akan menimbulkan berbagai macam zina.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Perjuangan Suci- Memiliki hubungan khusus tanpa ikatan yang sah merupakan suatu perbuatan yang sangat tercela dan sangat di benci dalam agama Islam. Karena dengan adanya hubungan pacaran akan menimbulkan berbagai macam zina. Tentunya banyak sekali perzinaan yang akan terjadi dalam hubungan ini seperti zina mata, zina hati, zina tangan, zina kaki bahkan dapat mengancam nyawa kita sendiri.


Terkait kasus perzinaan ini, Sudah banyak terjadi terutama di negara Indonesia. Baru baru ini terdapat kabar yang mengejutkan dan sangat viral dari berbagai macam media sosial, yaitu mengenai kasus seseorang wanita yang bunuh diri, menurut berbagai macam sumber yang diperoleh penyebab meninggalnya wanita tersebut tak lain dan tak bukan adalah akibat adanya hubungan di luar ikatan yang sah (pernikahan). Karena kurangnya tanggung jawab dari pihak pria sehingga membuat wanita tersebut frustasi dan bingung dalam mengatasi masalahnya sehingga mendorng wanita tersebut kepada jalan kesesatan dengan cara mengakhiri hidupnya. Salah satu contoh yang sangat tidak boleh untuk ditiru adalah kasus amoral yang dilakukan salah satu oknum polisi yang menjadi tersangka bahkan sekarang sudah dalam tanganan pihak yang berwajib. Tersangka diduga bersalah dalam kasus tersebut dan bertanggung jawab atas kematian seorang wanita tersebut.


Dari kasus tersebut dapat kita ambil pelajaran bahwa dalam menjalin suatu hubungan kita harus bisa menjaga diri dan menghindari hal-hal yang akan sangat merugikan bagi kita sendiri, Kerabat maupun keluarga yang senantiasa bersama kita. Teruntuk para perempuan yang harus memahami batasan batasan dalam menjalin hubungan sehingga kasus seperti ini tidak terulang kembali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan


Dalam ajaran Islam menyatakan bahwa zina tersebut fahisyah atau keji, kotot dan sa'a sabilan yang berarti jalan yang buruk. Dalam fenomena ini ternyata ada dalil dalam Al Qur'an surah  Al Isra' yang artinya "Dan janganlah kamu mendekati zini, Sesungguhnya zina adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk" (Q.S. Al Isra' 32). Dan Rasulullah SAW telah bersabda " Janganlah sekali kali antara laki-laki dan perempuan berduaan kecuali disertai oleh muhrimnya, dan seorang perempuan tidak boleh berpergian kecuali ditemani oleh muhrimnya. dan dalam pandangan hukum pidana yang tercantum dalam RUU KUHP pada pasal 417 termuat empat ayat salah yatunya yaitu pada ayat ke 1 " Setiap orang yang melakukan persetubuhan yang bukan merupakan istri maupun suaminya akan di pidana karena perzinaan, dengan pidana paling lama 1 tahun atau denda dalam kategori II maksimal 10 Juta.


Dari penjelasan di atas sudah jelas sekali bahwasannya memiliki hubungan di luar ikatan yang sah sungguhlah dilarang baik secara agama maupun negara. Kita selaku warga negara yang baik haruslah dapat mencontohkan perbuatan yang baik. Jangan sampai mempertontonkan perzinaan di mana-mana.

Ikuti tulisan menarik HISBUN NASOR lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB