Lupa kata sandi Tempo ID anda?
Belum memiliki akun? Daftar di sini
Sudah mendaftar? Masuk di sini
Sistem peradilan konvensional menekanan pada hukuman bagi pelaku kejahatan, tanpa mempertimbangkan peran pemulihan dan rekonsiliasi antara para pihak terlibat. Pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) muncul sebagai sebuah solusi yang lebih manusiawi dalam menangani masalah kejahatan.