x

Korupsi Dermaga

Iklan

mohammad mustain

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Si Seksi Korupsi

Korupsi itu benar-benar si seksi penggoda hati. Ia berwajah banyak sehingga kita sering sulit dan bingung mengenalinya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jangan salah paham membaca judul tulisan ini. Tak ada tokoh seksi yang melakukan korupsi (mudah-mudahan tak ada). Maksud judul itu adalah korupsi itu begitu seksinya sehingga mampu membangkitkan beraneka syahwat manusia. Mulai syahwat harta, syahwat kekuasaan, syahwat birahi, hingga syahwat lupa diri alias "nganeh-nganehi".

Jeratan si seksi korupsi begitu dahsyatnya, tak pandang bulu, laki atau wanita dibuat bertekuk lutut. Korbannya membentuk daftar yang panjang (catatan korban ini muncul sejak si seksi korupsi ditetapkan sebagai kejahata extraordinary alis luar biasa. Dulunya sih dia hanya dianggap produk budaya yang "wajar" bagi penguasa atau para "ndoro"). 

Lihat saja para "korban" si seksi korupsi ini. Ada pejabat menteri, pimpinan partai, pengusaha; ada profesor hingga rektor; ada para 'alim' hingga 'ulama'; ada aktor hingga pelawak; ada gubernur, bupati, camat, lurah, dan tentu saja anggota DPR, DPRD yang jumlahnya banyak itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Korbannya juga tak melulu lelaki. Si seksi korupi ini menjerat juga kaum hawa, dari anggota DPR biasa hingga yang pernah menjadi putri Indonesia. Melihat begitu hebatnya pesona korupsi dengan keseksiannya, layaklah jika dia dinobatkan sebagai penggoda terhebat sepanjang abad.

Selama ini korupsi didefinisikan sebagai perbuatan menyalahgunakan kekuasaan, wewenang, atau otoritas yang dipegang seseorang (di organisasi pemerintahan atau swasta) untuk keuntungan pribadi, baik unuk memperkaya diri atau keuntungan lainnya. Tak ada yang salah dengan definisi ini. Namun tulisan ini mencoba memahami korupsi dari sisi lain.

Kalau itu dianggap penghibur karena menempatkan koruptor sebagai korban, ya monggo saja. Yang pasti, dia tak akan bisa menghadap hakim dan berkata, "Yang Mulia, saya ini hanya korban keseksian si korupsi, jadi maafkan saya."

Syahwat Harta, Kuasa, Birahi

Umumnya, korupsi itu hanya dihubungkan dengan syahwat harta. Lihat saja di Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi diartikan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Ukuran kerugian dalam hukum pidananya pun juga menyebutkan angka-angka. Harta dan angka memang akrab sejak dulunya.

Korupsi dengan orientasi harta ini bisa disebut yang paling umum. Dari tingkat bawah hingga yang level tinggi, korupsi selalu menampilkan keuntungan harta yang diraih pelakunya. Inilah wajah korupsi yang umum kita kenal dan telah membelenggu kita sekian lama dan hingga kini dengan susah payah coba kita pangkas keberadaannya.

Tetapi, tak selamanya korupsi didasari syahwat harta. Bagi mereka yang telah memiliki harta melimpah, syahwat kuasa jadi penggantinya. Dengan hartanya dia bisa menyogok, mempengaruhi kekuasaan. Pada akhirnya dengan harta dan pengaruhnya itu, dia membangun kekuasaan sendiri. Mendirikan parpol adalah salah satu bentuk pelampiasan nafsu kuasa itu

Senyampang dia memenuhi kaidah hukum, tak masalah. Namun, jika pelampiasan syahwat kuasa itu dengan merusak tatanan yang ada, bisalah disebut tindakan korupsi juga. Misalnya, dengan hartanya memengaruhi, memaksa pihak lain menjatuhkan pilihan pada parpolnya. Di tingkat lanjut, dengan harta pula pembuatan peraturan atau undang-undang dipengaruhinya.

Contoh konkretnya adalah soal raperda reklamasi di DKI dan revisi UU Pilkada. Soal raperda reklamasi, tak perlu diperdebatkan sudah disebut korupsi karena OTT KPK itu. Nah, sebaliknya revisi UU Pilkada belum bisa disebut korupsi karena tak ada OTT atau ditemukan unsur 'uang' di dalamnya. Namun, jika isi revisi UU Pilkada itu ternyata untuk menghambat laju seorang calon dan memudahkan calon lain, ia sudah bisa disebut korupsi juga.

Ada ungkapan harta, tahta, wanita. Kalau harta dan kuasa sudah diperoleh, maka syahwat birahi bisa menjadi kelanjutannya. Saya gunakan kata syahwat birahi, karena yang terkena tak hanya kaum lelaki namun juga kaum hawa. Penjelasan agak mudah. 

Kalau seseorang dengan harta dan kekuasaan yang dipegang, memaksa wanita menjadi istri kedua belas misalnya, sudah bisa disebut korupsi juga. Kalau seorang kakek-kakek, dengan harta dan kekuasaannya mengkondisikan seorang gadis belia agar mau jadi istri mudanya, ia bisa disebut korupsi juga. Demikian pula jika nenek-nenek yang melakukannya. Contoh lain, cari sendiri.

Syahwat Lupa Diri

Yang terakhir ini bisa disebut bentuk korupsi yang luput didefinisikan. Korupsi itu memang hebat, ia tak hanya menyasar pelakunya. Para komentator dan penentangnya pun bisa jadi korban. Mengutip dari id.m.wikipedia.org, korupsi berasal dari bahasa latin: corruptio' dari kata kerja 'corrumpere' yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok.

Mengacu ke pengertian itu, para komentator kasus korupsi yang punya niat memutarbalikkan fakta, untuk menggoyahkan keyakinan pendengar atau pembacanya, bisa juga disebut melakukan korupsi. Memang, tak ada hukum yang bisa menjerat karena tak ada kerugian material dan pelakunya bisa berlindung ke hak mengutarakan pendapat. Ia bermain di ranah opini.

Inilah sisi lain dari korupsi. Bisa jadi, saat ini sudah banyak konsultan dengan berbagai benderanya, yang pekerjaannya memantau jalannya suatu perkara korupsi. Hasil analisanya akan menentukan ke arah mana isu seputar kasus korupsi itu harus digiring. Ibarat bola, ia akan dimasukkan ke gawang lawan demi keuntungan si pemakai jasa konsultan.

Dahulu, mereka umumnya menggunakan media massa untuk menggiring opini publik itu. Kini dengan semakin menjamurnya sosial media, giringan itu dimainkan pula di sana. Dan isunya akan selalu memakai bentuk yang sama: pro dan kontra.

Banyak even politik penting menggunakan jasa para konsultan ini, mulai dari pilpres, pilgub, pilbup, dan pil-pil lainnya, hingga urusan korupsi ini. Sebuah perusahaan, parpol, orang per orang, bisa menggunakan jasa pembelok dan penggoreng isu ini untuk kepentingannya masing-masing.

Bagi perusahaan, ini penting agar citra perusahaan tak buruk dan harga saham merosot jatuh. Model giringan isunya, misal, menggambarkan bahwa perusahaan itu hanya korban pemerasan dan yang lain. Bisa juga perusahaan, atas saran konsultan, memasang iklan besar-besar di media massa atau membuat acara amal agar perhatian publik beralih dari kasus korupsi yang menjeratnya.

Langkah parpol yang terjerat kasus korupsi, sebenarnya hampir sama. Tentu, ada ada counter issu, pembelokan isu, atau biasanya ada kalimat tambahan, "kader partai lain juga melakukan korupsi, banyak dan besar lagi, kenapa hanya kami yang disorot. Partai B itu salah satu pimpinan partainya juga korupsi, tetap mengajukan calon gubernur, mengapa kami tidak."

Akhir-akhir ini, sesuai semangat reformasi, parpol akan memutus hubungan dengan kader yang terlibat korupsi, dipecat atau dipaksa mundur. Habis perkara. Korupsi tak lagi jadi beban partai karena tak ada lagi hubungan dengan si kader. Kalimatnya, "Kami sudah mengingatkan, kader jangan sekali-kali korupsi. Karena yang bersangkutan sudah mundur, maka partai sudah tak ada hubungan lagi dengannya." Beres Dah.

Lantas, di media massa atau sosial media pun bertebaran dukungan atau pujian atas langkah yang telah ditempuh partai C. Publik dibuat lupa diri akan kemungkinan adanya korupsj berjamaah yang mungkin akan menyeret kader lainnya. Ini memenuhi syarat sebagaimana disebut dalam kata 'corrumpere' dalam bahasa latin itu.

Paparan tadi menyangkut komentator korupsi. Bagaimana dengan penentang korupi. Ya, hati-hati saja karena makna pembelokan itu ternyata bisa menyasar penentang tindakan korupsi. Contoh kasusnya begini, si A selama ini gigih memerangi korupsi di daerah kekuasannya, kini malah jadi bulan-bulanan opini karena tertangkapnya koleganya di DPRD karena korupsi.

Salah satu yang diperangi si A itu adalah potensi korupsi di raperda reklamasi pantai. Dia menolak penurunan jatah lahan bagian pemetintah daerah dari hasil reklamasi itu, dari 15 persen ke 5 persen yang diusulkan koleganya di DPRD. Ini memang aneh, DPRD kan wakil rakyat, seharusnya minta jatah lahan lebih besar, lha kok ini minta lebih kecil. Kalau jatah lahan besar kan peruntukannya untuk kepentingan warga lebih besar.

Nah, kini opini yang berkembang si A pasti ikut terlibat karena si A pro reklamasi. Padalah, reklamasi pantai merupakan produk sejak zaman Pak Harto. Kalaupun ada yang baru, di antaranya ya naiknya jatah lahan dari 5 persen ke 15 persen dan oleh salah satu pimpinan DPRD hendak diturunkan jadi 5 persen lagi itu.

Kini, hal ini seperti menjadi perang isu terbuka sepertj mengalahkan isu yang membelit partai C dengan kadernya yang korup tadi. Hebatnya lagi, ada lho pemimpin redaksi yang terpancing mempertanyakan kebijakan reklamasi. Dari perkara korupsi, isu digiring ke benar tidaknya reklamasi. Kenapa tak ke pengadilan saja, kan ini soal produk hukum sejak zaman Pak Harto? Pendapat umum juga ada dua, setuju dan tjdak dengan masjng-masing argumentasjnya. Ya, mungkin kalau ke pengadilan kan tak ada lagi isu liar terbuka.

Terakhir lebih seru lagi. Si A diposisikan berhadap-hadapan dengan salah seorang menteri. Dan, semua seolah tersihir sehingga lupa diri, lupa bahwa KPK masih bekerja, lupa bahwa korupsi kader psrtai C punya potensi korupsi berjamaah yang bisa menyeret kader partai lainnya. Kasihan si A.

Itulah korupsi (mengutip istilah Mochtar Lubis) yang berwajah banyak, sehingga terkadang kita sulit dan bingung mengenalinya. Akhirnya, kita kembalikan ke mata hati kita, kalau-kalau kita masih bisa mengenalinya. Termasuk juga tulisan ini pun patut diwaspadai, jangan-jangan ia terpapar virus korupsi juga.

 

Salam.

Ikuti tulisan menarik mohammad mustain lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB