x
Makanan dan Minuman
Oleh: Karan Figo

Jumat, 15 September 2023 09:59 WIB

Mimpi Penyair Kampung

Oleh: Abdul Mukhid

Rabu, 9 November 2022 18:26 WIB

Saat Senja Bertamu

Oleh: medy afrika

Senin, 13 Juli 2020 09:06 WIB

Perbedaan Aset Desa dengan Inventaris Desa

DESA, NEWS - Secara umum, aset Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) dan lebih rinci diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (“Permendagri 1/2016”). Aset Desa  : adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Sementara itu, istilah inventaris desa tidak ditemukan dalam UU Desa maupun Permendagri 1/2016.  Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) yang terakses dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, inventaris adalah daftar yang memuat semua barang milik kantor (sekolah, perusahaan, kapal, dan sebagainya) yang dipakai dalam melaksanakan tugas.                                                                                      Merujuk pada definisi inventaris desa di atas, maka dapat kami simpulkan bahwa inventaris desa adalah daftar barang milik desa. Meski demikian, istilah inventarisasi dapat kita temukan dalam Permendagri 1/2016. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset Desa. Merujuk pada definisi inventarisasi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa inventaris desa adalah hasil aset desa yang didata, dicatat, dan dilaporkan. Yang Termasuk Aset Desa : Aset Desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.   Aset lainnya milik desa antara lain: a.  kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (“APBDesa”); b.    kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis; c.    kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d.    hasil kerja sama desa; dan e.    kekayaan desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Inventarisasi Aset Desa : sekretaris desa selaku pembantu pengelola aset desa berwenang dan bertanggungjawab: a.    meneliti rencana kebutuhan aset desa; b.    meneliti rencana kebutuhan pemeliharan aset desa ; c.    mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah di setujui oleh Kepala Desa; d.    melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa;dan e.     melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset desa.   Petugas/pengurus aset desa bertugas dan bertanggungjawab: a.    mengajukan rencana kebutuhan aset desa; b.    mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban APBDesa dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa; c.    melakukan inventarisasi aset desa; d.    mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya; dan e.    menyusun dan menyampaikan laporan aset desa.   -Aset desa yang sudah ditetapkan penggunaannya harus diinventarisir dalam buku inventaris aset desa dan diberi kodefikasi. Kodefikasi yang dimaksud diatur dalam pedoman umum mengenai kodefikasi aset desa. -Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi dan penilaian aset Desa sesuai peraturan perundang-undangan. Bisa didefenisikan, aset desa dan inventaris desa merupakan dua hal yang berhubungan. Aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Sedangkan inventaris desa adalah daftar barang milik desa, yakni hasil aset desa yang didata, dicatat, dan dilaporkan. Kegiatan inventarisasi aset desa merupakan tugas dan tanggung jawab petugas/pengurus aset desa yang berkoordinasi dengan sekretaris desa. Dasar Hukum: 1.    UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 2.    Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Oleh: Asep Rizal

Kamis, 3 Oktober 2019 15:08 WIB

Penanganan Sampah di Kabupaten Tasikmalaya Buruk ,Truck Sampah hanya Punya 6 Buah

Singaparna Kab Tasikmalaya 03/10/2019: Kepala Bidang Penanganan Lingkungan hidup di Dinas Lingkungan Hidup |LH| Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat H.Endang Sahrudin,Msi merasa ketar-ketir dengan keberadaan Mobil Sampah yang ada disemua wilayah Kabupaten setempat yang menurutnya “Masih sangat kurang ,,!” hal itu ditegaskannya pada sebuah acara Rapat di Dinas LH setempat. Menurutnya “Sekarang hanya tinggal 6 Buah Truck Sampah untuk mengangkut sampah dari Bak Sampah di 39 Kecamatan se-Kabupaten kita ini,,!” Ucapnya. Kita ketahui dulu bahwa wilayah Kabupaten Tasikmalaya tersebut terdiri dari 39 Wilayah yang melingkupi 351 Desa , dengan persoalan Penanganan Lingkungan Hidup yang kurang memperhatikan segala aspek Teknis ataupun Non Teknisnya maka Pengelolaan Sampah di Kabupaten Tasikmalaya akan menjadi Boomerang tersendiri bagi upaya-upaya lainnya. Keberadaan 6 Truck Sampah yang kini masih bisa digunakan secara terbatas tersebut menurut Kepala Bidang Lingkungan Hidup “Merupakan hal bahaya yang tidak bisa dilukiskan dengan kata-kata , karena setelah saya Cek hampir semua Truck yang hanya 6 buah tersebut kesemuanya telah buruk keberadaannya , reyod lah kalau kita mau bilang jujurnya mah,,!” Lanjut Endang Sae. Diapun menjelaskan bahwa Perkembangan Daerah-daerah Penciptaan Kota Baru yang tidak hanya menjadikan Ibu Kota Kabupaten | di Singaparna| akan menjadi seluruh Wilayah Kabupaten kita ini bermasalah dengan persoalan Sampah tersebut “Karena kalau ngobrol sampah itu jangan setengah-setengah , saya sebut saja Persoalan Sampah itu bukan Isue Daerah,Nasional ataupun masalah Regional ini tentang Persoalan Penanganan sampah Secara lingkungan seluruh Dunia Persampahan ,,!” Ucapnya dengan nada serius. “Pembahasan Sampah itu harus di Bahas dari Hulu ke Hilirnya secara cermat dengan melibatkan Unsure keseluruhan Warga disebuah daerah,,nah ,,kita mau ngebahas tuntas gimana kalau Mobil Pengangkut sampahnya saja masih Minim,,!” Ucapnya pula. Diapun menjelaskan bahwa “Perlu dana Besar dari APBN dan APBD kita , ya mungkin puluhan Milyard lah ,baru kita akan bisa mempersiapkankan segala yang kita perlukan , Contohnya kita harus mempersiapkan Orang-orang Khusus di Sebuah Kota Kecamatan yang perlu biaya kesehariannya,lalu Roda dan alat untuk mengangkut sampah dari Tempat Konsentrasi Sampah Warga disebuah Tempat misalnya , lalu kitapun harus menyediakan Bak-Bak sampah baru lagi disemua Wilayah Kota Kecamatan di Kabupaten kita ini , setelah itu kita harus membangun ,atau melengkapi TPA |Tempat Pembuangan Akhir| sampah-sampah tersebut , adapula geliat para Pemandu Sampah, hanya itu tidak akan cukup kuat ketika kita hanya mengandalkan para Relawan Sampah yang bisa mengelola Sampah olahan yang bisa menghasilkan sampah-sampah itu menjadi Sampah yang bisa di Produksi misalnya ,,!” Pungkasnya. Asep Muhammad Rizal.