Lupa kata sandi Tempo ID anda?
Belum memiliki akun? Daftar di sini
Sudah mendaftar? Masuk di sini
THR adalah hak pekerja, dan PRT adalah pekerja. maka seharunya pemberi kerja memberikan Hak THR bagi PRT, 2 minggu sebelum hari Raya Idul Fitri tiba