Lupa kata sandi Tempo ID anda?
Belum memiliki akun? Daftar di sini
Sudah mendaftar? Masuk di sini
"Sesuai Permendikbud no. 44 2019 dan juknis Dinas Pendidikan yang dikeluarkan provsu menyatakan kartu keluarga dan surat domisili sama nilainya"