"Sistem zonasi untuk PPDB provinsi Sumatera Utara, bahwa zonasi provsu yang ditetapkan gubernur adalah jarak, tidak membatasi wilayahnya baik kecamatan ataupun kelurahan. Jarak itu adalah, jarak dari alamat (kartu keluarga) atau surat keterangan domisili," katanya.
"Sesuai Permendikbud no. 44 2019 dan juknis Dinas Pendidikan yang dikeluarkan provsu menyatakan kartu keluarga dan surat domisili sama nilainya," ujarnya.
Bastaria juga mempertanyakan keberadaan calon siswa yang disebutkan berlokasi sama. "Satu orang calon siswa yang dapat ini siapa? Dan satu orang yang tidak dapat ini siapa? Kita mohon data dan kita akan verifikasi," kata dia.
"Sayangnya, tadi pagi website provinsi sumatera utara sudah tutup. Dugaan saya, dalam satu wilayah (satu kelurahan) seperti kampung dalam ada sebagian tidak masuk dalam wilayah zonasi, karena batas penghabisan zonasi kita dengan kuota 189 0rang adalah 1.244 M.
Sementara yang berdekatan rumahnya, dugaan saya, persoalan data atau dokumennya bukan penduduk di sana, dan ketika kita buka aplikasi PPDB itu, pendaftar yang lulus tadi dimaksud adanya surat-surat domisili. Dan dengan begitu kami cocokkan posisi dia waktu mendaftar itu dengan android, dengan catatan androidnya harus menghidupkan GPS lalu kami verifikasi.
Di SMAN 2 tidak ada satupun orang tua yang mengeluh datang bertanya terkait zonasi ini. Langsung ikut demo ke CabDis, ke dewan. Sebenarnya kalau beberapa hari yang lewat dan web kita masih buka bisa kita transparansikan dan bisa kita upayakan melihat keberadaan PPDB. Dan kalau posisinya benar-benar sama, saya sangat yakin hasilnya akan sama.
Dan Ketika web sudah terbuka nanti, Boleh kita memeriksa data itu, tetapi dengan membuka data itu bukan berarti memeriksa kami, saya tidak terima kalau orang tua memeriksa institusi kami, itu ada prosedur resmi. Tapi kalau arih-arih (musyawarah) silahkan," kata Sinulingga menjelaskan
Menanggapi itu, orang tua siswa bermarga Naibaho menjawab,"Kami bukan mengkritik kinerja bapak tapi kami hanya ingin menjawab pertanyaan, karena kami orang tua, anak-anak yang membawa kami, biar anak-anak kami puas. Karena sekarang ini tingkat kebrutalan anak-anak, kalau kita orang tua terlalu memaksa agak susah dan bisa jadi bom waktu sama orang tua," kata Naibaho.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berangsur usai sekitar pukul 16.00 WIB membuahkan kesepakatan bersama dengan menyurati Pemprovsu untuk memohonkan sejumlah point.
Ikuti tulisan menarik Moral Sitepu lainnya di sini.