Lupa kata sandi Tempo ID anda?
Belum memiliki akun? Daftar di sini
Sudah mendaftar? Masuk di sini
Pentingnya Pengujian Substantif Terhadap Saldo Piutang Uasaha Piutang menurut Warren, et. all (2008:404) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan piutang adalah sebagai berikut : ”Piutang meliputi semua klaim dalam bentuk uang terhadap pihak lainnya, termasuk individu, perusahaan atau organisasi lainnya”. Sedangkan menurut Al Haryono Jusup (2005: 52) ”Pada umumnya, piutang timbul karena adanya transaksi penjualan secara kredit”. Dari kedua definisi yang telah diungkapkan diatas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan piutang adalah semua tuntutan atau tagihan kepada pihak lain dalam bentuk uang atau barang yang timbul dari adanya penjualan secara kredit.