Lupa kata sandi Tempo ID anda?
Belum memiliki akun? Daftar di sini
Sudah mendaftar? Masuk di sini
Peran Aparatur Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa yang berkiatan dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 mencakup semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang dan semua hak yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa berupa uang dan barang. Kewajiban pendapatan, pengeluaran, keuangan dan pengelolaan keuangan desa. Sedangkan menurut Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, keuangan desa harus dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif dan dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Berdasarkan hak dan kewajiban desa, keuangan desa merupakan seluruh hak dan kewajiban desa yang bisa diukur memakai uang dan barang, maka berdasarkan itu desa diberikan wewenang dan dana yang mencukupi supaya bisa mengurus potensi yang dimilikinya guna menaikkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.