Pembiayaan Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mencakup semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang dan semua hak yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa berupa uang dan barang. Kewajiban pendapatan, pengeluaran, keuangan dan pengelolaan keuangan desa.
Sedangkan menurut Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, keuangan desa harus dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif dan dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Berdasarkan hak dan kewajiban desa, keuangan desa merupakan seluruh hak dan kewajiban desa yang bisa diukur memakai uang dan barang, maka berdasarkan itu desa diberikan wewenang dan dana yang mencukupi supaya bisa mengurus potensi yang dimilikinya guna menaikkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam hal pelaksanaan pengelolaan keuangan desa ada beberapa hal yang perlu di perhatikan. Salah satu yang terpenting adalah peran aparatur desa atau kesiapan perangkat desa dalam mengelola keuangan desa. Berikut merupakan indikator-indikator yang perlu diperhatikan agar pengelolaan keuangan desa dapat berjalan maksimal.
Pertama, tahap perencanaan. Berdasarkan Permendagri No. 66 Tahun 2007 pasal 6, perencanaan penyelenggaraan desa disusun dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 79 ayat 2, perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka meliputi:
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM) untuk jangka waktu 6 tahun
- Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKD) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 tahun.
RPJM Desa melaksanakan rencana pembangunan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi setempat, menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap program pembangunan desa, memelihara dan mengembangkan hasil pembangunan desa, dan masyarakat dalam pembangunan desa.
Adapun tugas dan wewenang aparatur desa dalam melakukan pengelolaan keuangan desa di tahap perencanaan yaitu
- Pemerintah desa menyusun APBDesa sebagai rencana keuangan tahunan desa (Pasal 20 Permendagri No. 113 Tahun 2014)
- Pemerintah desa menyusun rencana pembangunan jangka menengah (Pasal 79 (2)) UU Tahun 2014 6)
- Pemerintah Desa Membuat Rencana Kerja Pemerintah Desa (Pasal 79 (2) UU No. 6 Tahun 2014 )
- Pemerintah Kota terlibat dalam pembentukan APBDesa (UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 80)
Pemerintah Desa menyerahkan APBDesa kepada Pemerintah (Pasal 21 Perme
Ikuti tulisan menarik Faisal Alfarhan lainnya di sini.