Lupa kata sandi Tempo ID anda?
Belum memiliki akun? Daftar di sini
Sudah mendaftar? Masuk di sini
Bagi muslim izin dispensasi nikah diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi non muslim dispensasi diajukan ke Pengadilan Negeri. Berdasarkan hukum pernikahan usia dini memang masih dimungkinkan, akan tetapi harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan peradilan. Ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan.