Lupa kata sandi Tempo ID anda?
Belum memiliki akun? Daftar di sini
Sudah mendaftar? Masuk di sini
Mediasi merupakan suatu proses di mana kedua belah pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan melalui negosiasi atau kesepakatan. Mediator sebagai pihak ketiga tidak memiliki wewenang untuk menentukan atau memaksakan persetujuan. Para pihak dalam proses mediasi harus saling menghormati atas dasar kesepakatan bersama, dan tidak boleh dipaksa untuk menerima atau menolak pendapat.