x

Syariah

Iklan

Nur Adi Saputra

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 15 Juni 2022

Rabu, 15 Juni 2022 15:28 WIB

Tahapan pada Proses Penyelesaian Sengketa Ekonomi Melalui Mediasi

Mediasi merupakan suatu proses di mana kedua belah pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan melalui negosiasi atau kesepakatan. Mediator sebagai pihak ketiga tidak memiliki wewenang untuk menentukan atau memaksakan persetujuan. Para pihak dalam proses mediasi harus saling menghormati atas dasar kesepakatan bersama, dan tidak boleh dipaksa untuk menerima atau menolak pendapat.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Diundangkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah (PERMA SES), penyelesaian sengketa ekonomi Syariah di hadapan pengadilan agama harus mengikuti tata cara penyelesaian yang diatur dalam peraturan tersebut. PERMA SES merinci ekonomi syariah, prinsip syariah, kontrak syariah dan prosedur penyelesaian kasus ekonomi syariah di pengadilan agama. Penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang terlibat meliputi proses penyelesaian melalui mediasi pengadilan agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 (PERMA MEDIASI) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Mediasi Pengadilan.

Pasal 1 PERMA MEDIASI Pasal 1 mengatur bahwa mediasi adalah suatu cara penyelesaian sengketa dimana para pihak mencapai kesepakatan melalui proses perundingan dengan dibantu oleh seorang mediator. Perdamaian dalam syariat Islam sangat dianjurkan, karena dengan perdamaian dimungkinkan untuk menghindari putusnya persahabatan antar sesama manusia dan juga menghindari permusuhan antara kedua belah pihak yang bersengketa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui mediasi didasarkan pada PERMA MEDIASI, namun Pasal 2 PERMA MEDIASI juga berlaku untuk ketentuan mediasi dalam proses peradilan biasa dan peradilan agama. Diketahui, sejak dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, penyelesaian sengketa ekonomi syariah harus diselesaikan melalui pengadilan agama sehingga tidak lagi diselesaikan melalui pengadilan biasa, termasuk pengadilan negeri.

Mediasi adalah suatu proses di mana kedua belah pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan melalui negosiasi atau kesepakatan. Mediator sebagai pihak ketiga tidak memiliki wewenang untuk menentukan atau memaksakan persetujuan. Para pihak dalam proses mediasi harus saling menghormati atas dasar kesepakatan bersama, dan tidak boleh dipaksa untuk menerima atau menolak pendapat. Proses mediasi pada akhirnya sama dengan proses negosiasi atau negosiasi. 1/2016, Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses negosiasi untuk mencapai kesepakatan antara para pihak dengan bantuan seorang mediator. Sifat proses mediasi pada dasarnya tertutup kecuali para pihak menghendaki sebaliknya. Hal yang perlu diketahui tentang biaya dalam proses mediasi dijelaskan di bawah ini:

Biaya mediasi Penyelesaian melalui mediasi melibatkan sejumlah biaya, termasuk:

  1. Biaya jasa mediasi Mediator Hakim dan staf pengadilan bebas. Namun, biaya jasa mediator non-hakim dan non-yudisial ditanggung oleh kedua belah pihak atau sesuai kesepakatan para pihak.
  2. Biaya untuk menelepon pihak Biaya pemanggilan para pihak dalam proses mediasi pertama-tama ditanggung oleh penggugat melalui uang muka biaya perkara. Jika para pihak mencapai kesepakatan, biaya pemanggilan akan ditanggung bersama atau sesuai kesepakatan, dan biaya pemanggilan para pihak selama proses mediasi ditanggung oleh pihak yang dihukum oleh hakim untuk biaya litigasi.
  3. Biaya lainnya Biaya-biaya lain dalam proses mediasi perselisihan akan dibebankan sesuai kesepakatan para pihak. Berdasarkan Pasal 24 PERMA Pasal 1 Tahun 2016, tahapan prosedur mediasi di Pengadilan Agama Daerah Yogyakarta untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah adalah sebagai berikut:
  • Dalam jangka waktu paling lama lima (lima) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20(5), para pihak dapat mengajukan resume perkara kepada pihak lawan dan mediator.
  • Proses mediasi berlangsung paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam perintah mediasi.
  • Atas kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  • Mediator atas permintaan para pihak mengajukan permohonan kepada hakim sidang untuk perpanjangan waktu mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan disertai alasannya.

Ikuti tulisan menarik Nur Adi Saputra lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler