Lupa kata sandi Tempo ID anda?
Belum memiliki akun? Daftar di sini
Sudah mendaftar? Masuk di sini
Adopsi anak adalah perbuatan hukum yang telah diatur dalam bentuk Undang-Undang dengan maksud untuk menjamin kehidupan anak-anak terlantar secara hukum. Namun apakah benar sudah menjamin sepenuhnya? Bagaimana dengan anak yang tidak menerima jaminan hak seperti yang telah disebutkan?