x

pembelajaran dirumah bersama orang tua

Iklan

Hasrat Setianingsih

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 25 Juni 2023

Senin, 26 Juni 2023 09:29 WIB

Adopsi Anak: Apakah Menjamin Perlindungan Hak Hidup Mereka?

Adopsi anak adalah perbuatan hukum yang telah diatur dalam bentuk Undang-Undang dengan maksud untuk menjamin kehidupan anak-anak terlantar secara hukum. Namun apakah benar sudah menjamin sepenuhnya? Bagaimana dengan anak yang tidak menerima jaminan hak seperti yang telah disebutkan?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Anak merupakan anugerah yang telah diberikan Tuhan kepada setiap orang tua. Anak juga sangat penting bagi sebuah negara untuk menjadi penerus generasi bangsa. Namun tidak semua orang tua dapat menerima anugerah tersebut. Masalah kesehatan dapat menjadi alasan mengapa pasangan tidak bisa memiliki anak. Gangguan reproduksi (Infertilitas) menjadi salah satu penyakit yang menyebabkan pasangan tidak bisa memiliki anak. Di Indonesia Infertilitas mencapai 10-15% atau 4-6 juta dari 39,8 juta pasangan yang subur. Ini menjadi stigma negatif bagi para wanita karena di cap tidak mampu untuk memberikan keturunan bagi keluarga mereka. Ini juga dipengaruhi oleh faktor budaya patriarki yang sangat melekat di Indonesia. 

Seperti dikatakan di awal bahwa tidak semua wanita mengalami gangguan reproduksi, banyak pasangan-pasangan yang dianugerahi banyak anak dan ada juga anak yang lahir dari konsekuensi perilaku menyimpang sebagai dampak dari kenakalan remaja yang marak dilakukan saat ini. Sayangnya, tidak semua anak yang lahir dapat merasakan kasih sayang yang cukup dari orang tua mereka sehingga anak yang harusnya berada di lingkungan keluarga kandung dan mendapat perhatian malah harus berakhir di tempat-tempat penampungan seperti Panti Asuhan. Setidaknya ada 106.000 anak tanpa orang-tua yang tinggal di panti asuhan dan lembaga kesejahteraan sosial yang lain saat ini. 

Jumlah yang cukup besar dan menjadi masalah yang serius, sebab peran negara sangat dituntut untuk dapat menjaga perlindungan bagi anak-anak yang tidak memiliki orang tua kandung. Pemerintah Indonesia membuat sebuah program Pengangkatan Anak sebagai solusi bagi masalah kelahiran yang ada. Adopsi atau Pengangkatan Anak diatur dalam bentuk peraturan seperti yang tertera pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari segi kewajiban pemerintah mungkin sudah mengatur hak-hak anak adopsi akan terjamin secara hukum, namun bagaimana dengan kehidupan si anak setelahnya? Ini menjadi pertanyaan yang akan memberi beberapa jawaban. Pertama, si anak akan menemukan jati diri nya sebagai seorang anak di lingkungan barunya dan mendapat haknya baik berupa warisan dari orang tua angkat selayaknya orang tua kandung. Inilah yang menjadi tujuan pemerintah agar membuka ruang bagi seluruh anak-anak adopsi agar tetap merasa aman. Kata ‘aman’ disini menunjuk kepada kehidupan si anak setelahnya untuk jawaban selanjutnya. Jika dikatakan di atas bahwa anak akan mendapat hak nya secara utuh. Faktanya tidak semua anak terlantar(adopsi) dapat tinggal dalam lembaga yang sah. Sekarang ini banyak sekali oknum-oknum tak bertanggung jawab yang melakukan adopsi anak secara ilegal dan berakhir pada perdagangan manusia. Ini malah akan memperburuk keadaan, anak-anak anak diperkerjakan secara tidak layak dan masa depannya yang akan terkurung oleh dogma-dogma dari oknum yang hanya memikirkan keuntungan mereka saja. 

Dengan itu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan pemerintah mengatur sebuah kebijakan yang berisi tindak pidana yang melanggar hukum perlindungan anak. Seperti yang tertera pada pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak." 

Beberapa hukuman yang mungkin diberlakukan terhadap pelaku kekerasan terhadap anak adopsi:

1. Penahanan atau penjara: Pelaku kekerasan anak adopsi dapat dijatuhi hukuman penjara atau penahanan, tergantung pada keparahan tindakan kekerasan yang dilakukan 

2. Denda: Selain hukuman penjara, pengadilan juga dapat memberikan denda kepada pelaku kekerasan anak adopsi sebagai hukuman tambahan atau sebagai alternatif jika pelaku tidak dijatuhi hukuman penjara.

3. Pencabutan hak asuh: Pelaku kekerasan anak adopsi dapat kehilangan hak asuh terhadap anak adopsinya sebagai konsekuensi hukum atas tindakan kekerasan yang dilakukannya.

4. Larangan adopsi masa depan: Jika seseorang terlibat dalam kekerasan anak adopsi, pengadilan dapat menghentikan kemampuannya untuk mengadopsi anak di masa depan atau membatasi haknya dalam hal adopsi.

5. Layanan pemulihan dan rehabilitasi: Selain hukuman yang bersifat punitif, sistem hukum juga dapat mewajibkan pelaku kekerasan anak adopsi untuk menjalani layanan pemulihan atau rehabilitasi guna mengatasi masalah perilaku dan masalah psikologis yang mendasarinya.

6. Pemisahan dari anak adopsi: Jika ditemukan bahwa anak adopsi berada dalam bahaya atau terancam oleh keberadaan pelaku kekerasan, pengadilan dapat memutuskan untuk memisahkan anak tersebut dari pelaku dan menempatkannya dalam lingkungan yang aman, seperti panti asuhan atau dengan keluarga adopsi lainnya.

Pasangan-pasangan yang ingin mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengikuti prosedur hukum berlaku dan taat pada syarat yang ada, seperti pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Ini dilakukan agar anak yang akan diadopsi nantinya benar-benar akan mendapat keluarga yang bisa menerima dan merawat mereka sebagai seorang anak. Adopsi juga berperan sebagai bentuk perlindungan hak anak, terutama ketika situasi di lingkungan mereka sebelumnya tidak aman atau menghambat perkembangan sang anak. Selain itu, anak-anak telantar yang diadopsi juga mendapatkan identitas diri mereka sebagai seorang anak yang sah dan menikmati seluruh kebutuhan dan fasilitas baik pendidikan, kesehatan dan finansial dari anak itu sendiri. 

Namun perlu untuk diperhatikan dalam pengadopsian anak, proses adopsi harus cermat terhadap calon orang tua adopsi, serta pemantauan dan pendampingan yang terus-menerus untuk memastikan kepentingan terbaik anak dijaga sepanjang waktu. Orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak yang sah menjadi anaknya secara hukum harus ditindaklanjuti secara hukum. Tujuan utama hukuman adalah melindungi anak-anak dan memastikan bahwa pelaku kekerasan bertanggung jawab atas tindakannya.

 

Ikuti tulisan menarik Hasrat Setianingsih lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu