Pencabutan Izin Usaha Menurut Prespektif Hukum Administrasi Negara
Selasa, 1 Oktober 2024 07:40 WIB
Pencabutan izin usaha adalah tindakan pemerintah yang membatalkan izin usaha yang telah diberikan kepada suatu perusahaan. Dalam perspektif hukum administrasi negara, pencabutan izin usaha di lakukan sebagai sanksi administratif atas pelanggaran peraturan atau ketentuan yang berlaku.