Merokok Sambil Mengendara Bisa Terkena Sanksi Pidana
Sabtu, 27 April 2024 14:19 WIBApakah menegur orang yang berkendara sambil merokok diperbolehkan? Dari sekian banyak tempat mengapa orang harus merokok sambil berkendara? Hal tersebut sangat menjengkelkan.
Merokok sambil berkendara merupakan kegiatan yang melanggar aturan. baik pengendara bermotor maupun pengendara bermobil peraturan tersebut sama berlakunya. Aturan tersebut diterapkan demi keselamatan lalulintas dan kenyara pengendara dijalan.
Selain membahayakan diri sendiri, merokok sambil berkendara juga dapat membahayakan orang lain. Abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara yang berada di belakang, sehingga mengganggu pandangan bahkan menimbulkan luka apabila masi tersapat api pada abu tersebut.
Bahkan, merokok sambil berkendara dapat menyebabkan kecelakaan apabila bara rokok terjatuh dan terkena mobil akan mengakibatkan kebakaran serta ledakan.
merokok sambil berkendara motor
Sanksi yang akan di dapat apabila berkendara sambil merokok di atur dalam UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan(LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Dalam UU tersebut , pelanggaran melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditunjukkan untuk semua pengemudi, mulai dari motor, mobil hingga truk.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau di pengaruhi oleh sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi dijalan sebagai mana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3(tiga)bulan atau denda paling banyak Rp.750,000,00(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Serta disebutkan berdasarkan peraturan mentri Perhubungan (permenhub) Nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, sedah dituliskan bahwa mengemudikan sepeda bermotor dilarang sambil Merokok.
Dan masyarakat pun dapat melaporkan pengendara yang terlihat merokok sambil berkendara. Masyarakat dapat mengambil foto pengendara tersebut sebagai bukti untuk kemudian dilaporkan kepada polisi lalulintas. Hal ini diamanatkan oleh pasal 256 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan Jalan.
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Merokok Sambil Mengendara Bisa Terkena Sanksi Pidana
Sabtu, 27 April 2024 14:19 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler