Lupa kata sandi Tempo ID anda?
Belum memiliki akun? Daftar di sini
Sudah mendaftar? Masuk di sini
Baleg menghapus pasal larangan iklan rokok dalam RUU Penyiaran, langkah yang bertentangan dengan seruan dunia untuk kemanusiaan melalui SDGs.
Seiring putusan ini, frase ‘merokok adalah hak asasi manusia’ kembali mengemuka tapi sesungguhnya bertentangan dengan keutamaan universal.