x

Iklan

Valentina Wiji

Valentina Wiji, seorang pembelajar dari dusun yang semata hendak menjunjung kemanusiaan :)
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Baleg, Iklan Rokok, dan SDGs

Baleg menghapus pasal larangan iklan rokok dalam RUU Penyiaran, langkah yang bertentangan dengan seruan dunia untuk kemanusiaan melalui SDGs.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Baleg, Iklan Rokok, dan SDGs

Bangsa-bangsa beradab dunia bergerak semakin maju dalam perlindungan rakyat dari rongrongan bahaya konsumsi hasil tembakau. Namun tampaknya Badan Legislasi DPR RI (Baleg) justru hendak membawa Bangsa Indonesia mundur dan semakin tertinggal dalam hal pengendalian tembakau (tobacco control/TC). Indonesia melalui Senayan juga telah meratifikasi Traktat Dunia tentang Hak-hak Ekonomi Sosial Budaya melalui UU No. 11 Tahun 2005 serta Traktat Dunia tentang Hak-hak Sipil Politik melalui UU No. 12 Tahun 2005, namun Baleg tampaknya sengaja lupa.

KOMPAS 21 Juni 2017 mewartakan bahwa Baleg merombak pasal-pasal substansial RUU Penyiaran. Salah satu tindakan Baleg yang mengemuka adalah menghilangkan pasal larangan iklan rokok. Tindakan Baleg mendekati ujung Bulan Puasa ini terang mencederai nalar waras dalam kerja menunaikan kewajiban negara : menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. Tindakan Baleg juga semakin menjerumuskan Indonesia dalam cengkeraman kecanduan yang membuat Indonesia bersandangan Surga Industri Rokok atau Benteng Terakhir Industri Rokok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menilik riwayat Senayan, perilaku Baleg dalam revisi RUU Penyiaran ini semakin menabalkan rekam jejak perilaku para legislator yang tak hendak membela rakyat namun justru menggadaikan nurani, menjunjung kepentingan pemburu rente, dan korup. Legislasi UU Kesehatan 1992 diwarnai cerita campur tangan BAT yang membuat UU Kesehatan 1992 tak mengatur produk bernikotin. Dokumen rahasia industri rokok yang disita oleh Pengadilan Federal USA mencatat campur tangan ini, sebagaimana diungkap dalam buku A Giant Pack of Lies (Chamim, 2011). Legislasi UU Kesehatan 2009 pun ditengarai mengalami campur tangan serupa. Gonjang-ganjing korupsi Ayat Tembakau dalam legislasi UU Kesehatan 2009 belum diungkap tuntas hingga saat ini. Belum lama ini, campur tangan industri rokok pun ditengarai muncul dalam legislasi RUU Kebudayaan dan RUU Pertembakauan.

Indonesia Dan Peta TC Dunia

Hingga 2017, Indonesia menjadi satu-satunya negara Asia Pasifik serta negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang belum menandatangani/meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC). Data WHO (2013) menyebutkan bahwa 144 negara dunia sudah membersihkan layar kaca serta frekuensi penyiarannya dari iklan rokok. Data yang sama menunjukkan bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara tertinggal dalam kerja pengendalian konsumsi hasil tembakau di ASEAN. Indonesia menjadi satu-satunya negara ASEAN yang masih mengizinkan iklan rokok di semua media yang mencakup TV-radio nasional, TV-radio internasional, koran-majalah nasional, koran-majalah internasional, billboard dan iklan luar griya, point of sale (PoS), serta internet. Vietnam, Singapura, Myanmar, dan Malaysia sudah membersihkan semua medianya dari iklan rokok. TV-radio internasional dan koran-majalah internasional Thailand masih menyiarkan iklan rokok. Brunei Darussalam masih menyisakan iklan rokok di koran-majalah internasional dan internet. Sementara Philippina, Kamboja, dan Laos tinggal menyisakan iklan rokok di PoS.

Tahun 2016, Philip Morris International (PMI) meminta Danish Institute for Human Rights (DIHR), lembaga yang didanai pemerintah Denmark, bekerja sama menyusun “rencana penerapan hak asasi manusia” untuk PMI. DIHR diberi akses terhadap rantai nilai PMI untuk melakukan audit hak asasi manusia atas PMI. Dalam laporannya pada 2017, DIHR menulis “Tobacco is deeply harmful to human health, and there can be no doubt that the production and marketing of tobacco is irreconcilable with the human right to health. For the tobacco industry, the UNGPs [United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights] therefore require the cessation of the production and marketing of tobacco.” DIHR menulis produksi dan pemasaran hasil tembakau tidak bisa direkonsiliasi dengan hak asasi manusia atas kesehatan, dan karenanya UNGPs meminta penghentian produksi dan pemasaran hasil tembakau. Allan Lerberg Jørgensen, Direktur Departemen Hak Asasi Manusia dan Pembangunan DIHR, menyatakan bahwa mereka berharap umpan balik mereka akan memungkinkan PMI memahami lebih baik bahwa tanggung jawab sosial perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia juga melekat kepada bisnis PMI dan PMI segera mengambil langkah yang diperlukan. Langkah yang diperlukan yang dirujuk oleh DIHR sangat jelas: jika PMI serius tentang hak asasi manusia maka ia seharusnya menghentikan produksi, pemasaran, dan penjualan produk yang membunuh konsumen.

Sementara itu, pada 16 Juni 2017, The UN Economic and Social Council (ECOSOC) atau Dewan EKOSOB mengadopsi resolusi untuk anggota Gugus Tugas Inter-Lembaga PBB untuk Penyakit Tidak Menular/PTM (UN Inter-Agency Task Force on NCDs). Resolusi tersebut menyeru para anggota untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan pencegahan campur tangan industri rokok. Resolusi ini menjadi penting karena di periode sebelumnya ada grup-grup yang berafiliasi dengan industri rokok berupaya masuk ke Dewan EKOSOB untuk memperoleh pengakuan komunitas internasional. Disebutkan juga bahwa dokumen ini menjadi penting mengingat kelindan antara PTM dengan SDGs merupakan pokok bahasan dialog bangsa-bangsa.

TC dan SDGs

Sementara itu, bangsa-bangsa dunia juga bergerak maju dengan menyepakati Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) 2030 pasca Tujuan Pembangunan Millennium (MDGs) 2015. Pada hakikatnya, SDGs juga merupa penjabaran Traktat Dunia tentang Hak-hak Ekonomi Sosial Budaya serta Traktat Dunia tentang Hak-hak Sipil Politik. Siapa pun yang sungguh menyimak SDGs paham bahwa TC merupakan bagian integral SDGs. Dalam SDG3, PBB hendak ‘memastikan kehidupan yang sehat dan mempromosikan kesejahteraan untuk semua orang di segala usia’. Tujuan ini mencakup target 3a ‘menguatkan penerapan FCTC’.

Jika ditilik lebih dalam, nyata bahwa TC berkelindan erat dengan pilar-pilar SDGs. Kajian Unfairtobacco.org (2016) menyebut peran TC dalam pilar kemanusiaan terutama untuk SDG2 pangan, SDG3 kesehatan, SDG4 pendidikan, dan SDG5 keadilan gender. Kelindan TC dengan pilar kemanusiaan ini mencakup sekurangnya enam belas target. Dalam pilar martabat manusia, TC berkelindan dengan SDG1 pengurangan kemiskinan dan SDG10 kesetaraan. Di pilar ini TC turut menentukan capaian dua puluh butir target. Untuk pilar kemakmuran, TC menyumbang kepada SDG8 ekonomi transformatif dalam lima butir target. TC pun berperan dalam pilar lingkungan hidup di SDG12 pola produksi-konsumsi, SDG14 laut, dan SDG15 ekosistem. Cakupan pengaruh TC di pilar ini menjangkau empat belas target. Untuk pilar keadilan, TC menyumbang kepada SDG16 perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang kuat dan turut menentukan pencapaian dua belas target. Dan untuk pilar kemitraan, TC menyumbang kepada SDG17 revitalisasi kemitraan global dan mempengaruhi capaian sembilan butir target. Total menurut Unfairtobacco.org ada sekurangnya enam puluh tujuh butir target SDGs yang turut ditentukan capaiannya oleh TC.

Kajian Framework Convention Alliance (FCA) menambahkan kelindan TC dengan SDG6 air bersih dan sanitasi, SDG7 energi bersih dan terjangkau, SDG9 industri, inovasi, infrastruktur, SDG11 kota-kota dan komunitas berkelanjutan, serta SDG13 climate action. Untuk SDG1 dan SDG2, Indonesia disebut secara khusus dalam dokumen kajian FCA karena data Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (2005) menunjukkan rumah tangga berperokok di Indonesia membelanjakan 11,5% pendapatan untuk membeli rokok. Persentase ini lebih besar daripada gabungan persentase belanja ikan, daging, telur, dan susu sebesar total 11%. Sementara untuk SDG3 Indonesia disebut khusus karena data Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) pada 2013 menyebutkan bahwa setiap tahun rokok membunuh sekurangnya 225.000 jiwa di Indonesia. Di SDG4 pun Indonesia disebut spesifik karena pada 2005 saja rumah tangga berperokok di Indonesia membelanjakan 11,5% pendapatan untuk membeli rokok sementara belanja pendidikan hanya 3,2% pendapatan. Terkait SDG8, Indonesia pun disebut khusus oleh FCA karena pada 2007 muncul data perkiraan bahwa peningkatan cukai hasil tembakau sebesar 25% akan membawa peningkatan lapangan kerja untuk 84.340 tenaga kerja.

FCA juga menyebut Indonesia secara khusus terkait SDG11. Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2009 menunjukkan bahwa 78% remaja (usia 13-15) Indonesia terpapar asap rokok tangan kedua (secondhand smoke) atau asap rokok orang lain (AROL) di ruang publik. Sementara itu 69% remaja Indonesia terpapar AROL di rumah. Terkait SDG12, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang disebut oleh FCA karena data Tobacco Atlas edisi kedua 2006 menyebutkan kesempatan-kesempatan ekonomi di negara sedang berkembang padat penduduk menghilang dengan parah karena setengah kematian terkait tembakau terjadi pada penduduk berusia produktif (30-69 tahun).

Penelitian Unfairtobacco.org juga menyebut lebih dari 10 juta manusia akan bisa dicukupi kebutuhan pangannya jika lahan yang ditanami tembakau di Malawi, Zimbabwe, Pakistan, India, Indonesia, dan Tiongkok ditanami tanaman pangan. Langkah ini saja akan menyumbang kepada pencapaian SDG1 serta SDG2.

Praktis tidak ada satu butir pun SDGs yang tidak berkelindan dengan TC. Kenyataan ini menggaungkan  kembali rekomendasi DIHR untuk PMI. Rantai produksi-distribusi-konsumsi rokok dan segala turunannya tidak selaras dan bertentangan dengan hak asasi manusia. Upaya melawan TC di Indonesia juga ditengarai berkelindan dengan tindak pidana korupsi. Artinya, mempromosikan TC juga bermakna menegakkan perlawanan terhadap korupsi yang menyengsarakan rakyat.

Aspirasi rakyat

Kembali ke RUU Penyiaran, dengan peta sebagaimana disajikan di atas, tindakan Baleg menghilangkan pasal larangan iklan rokok dalam RUU Penyiaran tidak hanya membawa dunia penyiaran Indonesia mundur dengan tak membersihkan diri dari iklan rokok. Tindakan gegabah itu juga mengkhianati SDGs, komitmen dunia tempat Indonesia juga menerakan janji. Kemauan politik untuk memerangi hal-hal yang merendahkan martabat manusia sebagaimana disepakati oleh komunitas di Planet Bumi justru absen di nalar Baleg. Aspirasi rakyat atas pembelaan kepada mereka yang rentan (orang miskin, anak, perempuan termasuk ibu hamil dan ibu menyusui) serta lingkungan hidup yang semakin renta absen di nalar Baleg. Kenyataan ini bertentangan dengan prinsip SDGs ‘no one left behind’.

Legislator bertanggung jawab dan berkewenangan atas legislasi (termasuk di dalamnya menjabarkan instrumen hak asasi manusia di tataran hukum dunia ke dalam sistem hukum nasional). Maka saat tindakan gegabah menghilangkan pasal larangan iklan rokok dalam RUU Penyiaran dilakukan oleh legislator, derajat pencederaan moralnya jauh lebih berat, jauh lebih memprihatinkan.

Semoga sesudah melewati momen mencapai kembali fitrah, putusan-putusan Senayan kembali kepada mandat utama mewakili rakyat. Semoga penyucian oleh laku ibadah puasa mengembalikan legislator kepada kesadaran dan kemauan politik untuk membela mereka yang rentan. Selamat Lebaran!

 

=o=

 

Ditulis pada 24 Juni 2017; untuk mengingat hari pemakaman almarhum Robby Indra Wahyuda (24 Juni 2015) yang meninggal pada 23 Juni 2015 karena kanker pita suara akibat kebiasaan buruk merokok. Tulisan ini diabdikan untuk mengenang dan menyalakan elan yang dibagi oleh almarhum.

* Ditulis sebagai opini pribadi oleh Valentina Wiji. Penulis adalah Sekretaris Jogja Sehat Tanpa Tembakau (JSTT), pegiat Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), pekarya Satunama.

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Valentina Wiji lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Hanya Satu

Oleh: Maesa Mae

Kamis, 25 April 2024 13:27 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Hanya Satu

Oleh: Maesa Mae

Kamis, 25 April 2024 13:27 WIB