x
bencana banjir
Oleh: Napitupulu Na07

Selasa, 12 Januari 2021 16:45 WIB

Bencana Banjir, Kekeringan, dan Pencemaran, Karena Abai Perlindungan Lingkungan Hidup

Laporan kinerja RPJM 2015-2019 Kementerian LHK menunjukkan trend Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Nasional yang membaik dari 63,42 % th. 2014 menjadi 66,46 % th. 2017 dan 66,55 % th. 2019. Rumusnya, IKLH = Indeks Kualitas Udara (IKU) + Indeks Kualitas Air (IKA) + Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL). Khusus Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) yang berkaitan dengan banjir dan kekeringan juga membaik dari 58,3 % th. 2015, 56,88 % th. 2017 ke 62 % th. 2019. Walau IKLH membaik, realitas lapangan di setiap DAS / WS di Indonesia kita menyaksikan: (i) setiap musim hujan terus bertambah kejadian banjir dan tanah longsor yang dipicu oleh rendahnya IKTL, diikuti (ii) kejadian kekeringan dan deficit air yang lebih parah pada musim kemarau karena hampir semua hujan sudah terbuang ke laut sewaktu banjir. Dan (iii) Sepanjang tahun terjadi air kotor / tercemar oleh limbah cair dan padat yang berasal dari rumah tangga, kota, industri, peternakan, dan pertanian kering, yang sudah mengancam kesehatan warga. Setelah lebih dahulu menguraikan teori tentang Pengaturan Debit Banjir / Air Tinggi dan Air Rendah / Kekeringan serta Dampak Pasang Laut / Rob, yaitu perlunya memahami 7 (tujuh) prinsip yang saling terkait, tentang ekosistem Sumber Daya Alam dan / atau Sumber Daya Air (SDA); Penulis menguraikan usulan solusi mitigasi banjir, kekeringan dan pencemaran baik Upaya Struktural Fisik, maupun Upaya Non Struktural Non Fisik. Setelah itu ditutup dengan lima butir saran bagi semua pemangku kepentingan perlindungan lingkungan hidup dan SDA di Indonesia.

Oleh: Napitupulu Na07

Kamis, 15 Oktober 2020 22:03 WIB

Sepuluh Aturan Emas Pengelolaan Risiko Banjir (10 Golden Rules of Flood Risk Management)

Dalam Undang Undang No 17 tahun 2017 tentang Sumber Daya Air (SDA), pada Bagian Keempat Pasal 35, pengertian “Pengelolaan Banjir” adalah “Pengendalian Daya Rusak Air”. Pasal 35 ayat (1) Pencegahan Daya Rusak Air dilakukan secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan; Ayat (3) Pencegahan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mencegah terjadinya bencana yang diakibatkan Daya Rusak Air. Penjelasan Pasal 35 ayat (3) Yang dimaksud Daya Rusak Air antara lain, berupa: a. banjir (banjir adalah peristiwa meluapnya air melebihi palung sungai atau genangan air yang terjadi pada daerah yang rendah dan tidak bisa terdrainasikan – SNI 2415-2016); b. erosi dan sedimentasi; c. tanah longsor; d. banjir lahar dingin; e. perubahan sifat dan kandungan kimiawi, biologi, dan fisika Air; g. terancam punahnya jenis tumbuhan dan/atau satwa; h. wabah penyakit; i. tanah ambles; j. intrusi, dan/atau; k. perembesan. Beberapa kecenderungan (trend) “Pengelolaan Risiko Banjir” yang berkembang di Eropa, China dan Australia ditulis oleh Sayer et.al 2012 sebagai 10 Golden Rules of Flood Risk Management. Saudara Ir. Slamet Budi Santoso Dipl. HE (Pengamat: persungaian terkait banjir, kekeringan dan pencemaran) telah menyadur tulisan Sayer et.al 2012 tersebut, dan sekaligus mengaitkannya dengan kondisi dan praktek penanganan Banjir di Indonesia. Melihat tantangan permasalahan Banjir ke depan yang semakin berat dan meluas akibat masifnya alih fungsi tutupan lahan dan hutan DAS hulu, ditambah perubahan iklim; Penulis menilai pemahaman Aturan Emas terkait Risiko Banjir ini penting sebagai referensi bagi para akademisi, tenaga ahli dan pengamat banjir di Indonesiana.