x
Irigasi
Oleh: Napitupulu Na07

Minggu, 5 Juli 2020 06:48 WIB

Keadilan Agraria dan Peningkatan Produksi Pangan Melalui Konsesi Lahan Pertanian Luasan 10 –80 ha, kepada Badan Usaha Perorangan.

Salah satu dari 9 masalah fundamental multi dimensi bangsa Indonesia adalah “masih rendah, terbatas dan timpang pembangunan dan kesejahteraan baik antar lapisan / strata masyarakat maupun antar daerah dan pulau”. Perwujudan sila ke 5 dari Pancasila yang tertera dalam pembukaan UUD 1945 yakni “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” masih jauh dari harapan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, bertajuk ‘Apa kabar Reforma Perhutanan Sosial’ Selasa 3/4/2018, Dalam paparan berjudul ‘Evolusi Kawasan Hutan, Tora dan Perhutanan Sosial, mengungkapkan: Ketimpangan pemberian lahan dan akses dari sektor kehutanan ini terdata sampai tahun 2017. Perbandingan ketimpangannya? Luas lahan di Indonesia yang yang sudah keluar ijin pengelolaanya adalah 42.253234 ha dari total 125.922.474 KH Indonesia. Dari 42.253.234 ha lahan yang diberikan ke swasta-masyarakat-kepentingan umum, 95,76 %-nya dilelola oleh swasta luas totalnya 40.463.103 ha. Perkembangan Luas Areal Kelapa Sawit, dari data peta RePPProT, pada tahun 1990 luasnya 7.662.100 ha, dari data baru tahun 2015 menjadi 11.260.277 ha, berarti kenaikan rata-rata 142.000 ha/tahun. Tahun 2016 menurun sedikit menjadi 11.201.465 ha. Tahun 2017 terhadap angka 2016 meningkat drastis 25 % lebih, menjadi sebesar 14.048.722 ha. Tahun 2018 naik menjadi 14.327.093 ha, Tahun 2019 naik menjadi 14.677.560 ha. Areal usaha perkebunan kelapa sawit tersebut didominasi oleh hanya puluhan pengusaha besar swasta. Ke depan apa yang bisa dilakukan? untuk mengurangi ketimpangan penguasaan / hak kelola Pengusaha Besar Swasta (PBS) atas tanah kawasan hutan (40.463.103 ha) dan Perkebunan kelapa sawit (14.677.560 ha), totalnya 55.140.663 ha setara 29,5 % luas daratan Idonesia 187.000.000 ha. Penulis menyarankan Solusi pengurangan ketimpangan secara bertahap, namun sekaligus bisa menangani permasalahan besar lain yaitu kemandirian pangan Indonesia yang sangat lemah / rapuh karena terkendala terbatasnya ketersediaan lahan garapan. Pada kesempatan ini diusulkan untuk Ekstensifikasi Pertanian pangan dengan membuka daerah irigasi (DI) Baru dengan Pola Pertanian Pangan UKM. Strateginya membangun Lima Pilar Pertanian Beririgasi Modern di luar P. Jawa meliputi: P1: Penyediaan air irigasi; P2: Pembangunan infrastruktur irigasi baru; P3: Pencetakan sawah baru petakan besar yang sesuai mekanisasi pertanian untuk para UKM dengan konsesi lahan 30-80 ha; P4: Mempersiapkan sistem pengelolaan irigasi; P5: Membangun sistem konsesi UKM pertanian mekanisasi padi komersial terpadu, mulai tanam, panen, sampai siap dipasarkan. Untuk keadilan agraria dan sekaligus penyediaan lahan garapan daerah irigasi baru, juga untuk lahan peternakan dan perikanan terlihat 2 kemungkinan yakni: (i) Mengatur pemberian puluhan ribu konsesi lahan luasan kecil 10 ha untuk peternakan, perikanan, hortikultur (mix farming), serta luas 30 - 80 ha untuk irigasi baru. Sebagai tahap pertama memanfaatkan cadangan areal untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 4,1 juta ha, diberikan konsesi 30 tahun kepada badan usaha perorangan; dan (ii) Mengubah konsesi sawit lama yang habis masa konsesinya menjadi konsesi 30 tahun UKM sawah beririgasi 30 ha - 80 ha.