Lupa kata sandi Tempo ID anda?
Belum memiliki akun? Daftar di sini
Sudah mendaftar? Masuk di sini
Plt Gubernur DKI langgar UU No.30 Tahun 2014 & PP No.18 Tahun 2016 : Plt Gubernur memiliki kewenangan terbatas : mengawal administrasi rutin pemerintahan