Lupa kata sandi Tempo ID anda?
Belum memiliki akun? Daftar di sini
Sudah mendaftar? Masuk di sini
Berbicara mengenai hak milik, hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik atas semua yang terkandung pada negaranya. Kepemilikan properti seperti rumah, tanah, apartemen dan lain sebagainya bagi kalangan warga negara asing di Indonesia dibatasi oleh hukum agraria. Tentu saja hal ini menjadi mimpi buruk bagi warga asing itu sendiri maupun pasangan yang menikah dengan warga negara asing.
Pahami perbedaan PT dengan PT PMA berikut ini supaya bisa memilih bentuk badan hukum yang tepat bagi perusahaan Anda.