x

Iklan

Eko Suge

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 29 September 2019

Rabu, 11 Maret 2020 15:24 WIB

Dapatkah Orang Asing Membeli Properti di Indonesia?

Berbicara mengenai hak milik, hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik atas semua yang terkandung pada negaranya. Kepemilikan properti seperti rumah, tanah, apartemen dan lain sebagainya bagi kalangan warga negara asing di Indonesia dibatasi oleh hukum agraria. Tentu saja hal ini menjadi mimpi buruk bagi warga asing itu sendiri maupun pasangan yang menikah dengan warga negara asing.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, bahwa seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung dalam wilayah Republik Indonesia ditetapkan sebagai kekayaan nasional. Selain itu, peraturan ini membagi asas kepemilikan kedalam beberapa kelompok, diantaranya adalah :

  1. Hak Milik;
  2. Hak Guna-Usaha;
  3. Hak Guna Bangunan;
  4. Hak Pakai;
  5. Hak Sewa Untuk Bangunan;
  6. Hak Membuka Tanah Dan Memungut Hasil Hutan;
  7. Hak Guna Air, Pemeliharaan Dan Penangkapan Ikan;
  8. Hak Guna Ruang Angkasa; dan 
  9. Hak-Hak Tanah Untuk Keperluan Suci Dan Sosial.

Berbicara mengenai hak milik, hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik atas semua yang terkandung pada negaranya. Warga negara asing dapat memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan.

Demikian pula warga negara Indonesia yang dulunya mempunyai hak milik atas suatu properti lalu kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak milik tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara. Hak milik akan terhapus apabila terdapat pencabutan hak, penyerahan secara sukarela oleh pemiliknya, menelantarkan properti yang dimilikinya, bahkan kemungkinan terburuk adalah tanah dan properti tersebut musnah.

Selanjutnya adalah Hak Guna, dimana terbagi dalam 2 (dua) golongan yakni Hak Guna-Usaha dan Hak Guna Bangunan. 

Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun ditujukan untuk perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

Dimana standar luasannya yakni 5-25 hektar dengan ketentuan harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman. Tentunya yang dapat menikmati hak guna usaha adalah warga negara Indonesia baik perorangan maupun badan hukum nasional. Hak guna usaha terjadi karena penetapan Pemerintah, dan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. 

Selanjutnya hak guna bangunan, yang memiliki definisi sebagai hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Seperti hak guna-usaha, hak guna bangunan terjadi karena penetapan Pemerintah, dan yang dapat memperoleh hak ini hanyalah WNI dan badan hukum nasional saja. 

Hak guna-usaha dan hak guna bangunan akan terhapus dari seseorang dikarenakan beberapa hal berikut :

  1. Jangka waktunya berakhir; 
  2. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena suatu syarat tidak dipenuhi; 
  3. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir; 
  4. Dicabut untuk kepentingan umum; 
  5. Ditelantarkan; dan
  6. Tanahnya musnah.

Selanjutnya adalah Hak Pakai, dimana pengertiannya adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi sewenang dan kewajipan yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang. 

Ada pula hak sewa untuk bangunan, dimana seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa. 

Sementara itu yang dapat mempunyai hak pakai dan hak sewa untuk bangunan ialah : 

  1. Warga negara Indonesia; 
  2. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia; 
  3. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; dan
  4. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia. 

Bila dilihat dari uraian diatas, warga negara asing memperoleh keterbatasan kepemilikan yakni berupa hak pakai dan hak sewa untuk bangunan saja. Dalam hal ini apabila WNA tersebut meninggal dunia, maka rumah tempat tinggal atau hunian dapat diwariskan. Jika ahli warisnya pun orang asing maka ahli waris harus mempunyai izin tinggal di Indonesia.

Ikuti tulisan menarik Eko Suge lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu