Lupa kata sandi Tempo ID anda?
Belum memiliki akun? Daftar di sini
Sudah mendaftar? Masuk di sini
Beberapa waktu lalu publik dikejutkan dengan disetujuinya Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memuat ketentuan pemilihan kepala daerah melalui perwakilan (DPRD). Tak berapa lama, hujatan demi hujatan
Fraksi-fraksi yang mendorong pilkada tidak langsung bukan tidak tahu dengan konsep demokrasi dan partisipasi tersebut. Mereka memang tidak sedang sibuk berwacana tentang demokrasi dan hak warga negara.