Lupa kata sandi Tempo ID anda?
Belum memiliki akun? Daftar di sini
Sudah mendaftar? Masuk di sini
Pandemi Covid-19 di Indonesia tak kunjung selesai. Penanganannya kurang terkoordinasi dan terprogram secara baik. Itu akibat dari bahwa wabah penyakit tidak/belum dikategorikan sebagai ancaman terhadap negara. Hal ini sangat mungkin terkait dengan doktrin dan sistem pertahanan negara yang selama ini dikenal adanya ATHG, yakni ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan. Menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, ancaman terhadap negara meliputi ancaman militer dan ancaman nonmiiter.
Program "Merdeka Belajar" yang diluncurkan Mendikbud Nadiem Makarim patut diapresiasi. Namun, beberapa hal perlu mendapat perhatian agar program inovasi ini berjalan optimal serta tidak terjadi hal kebalikannya: belajar merdeka!