Lupa kata sandi Tempo ID anda?
Belum memiliki akun? Daftar di sini
Sudah mendaftar? Masuk di sini
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih marak terjadi di Indonesia. Penyebab yang paling umum adalah karena faktor ekonomi. Selain melaporkan pelaku ke pihak yang berwajib, tentunya korban dari KDRT harus dilindungi. Salah satu caranya adalah dengan mengajukan surat permohonan perlindungan. Bagaimana caranya?
Ketika sedang menghadapi sebuah kasus hukum, tidak semua orang mempunyai kemampuan membayar jasa Advokat. Hal ini kerap terjadi di tengah masyarakat marjinal. Namun UUD 1945 menegaskan setiap warga negara harus memiliki kedudukan setara di hadapan hukum. Maka dari itu, dikenal jasa hukum pro bono dan bantuan hukum bagi masyarakat marjinal yang mencari keadilan.