x

Ilustrasi penegakan hukum

Iklan

Krisdandy Justitio

Word by word to the world
Bergabung Sejak: 1 Maret 2022

Rabu, 2 Maret 2022 18:24 WIB

Kenali Jasa Pro Bono dan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Marjinal

Ketika sedang menghadapi sebuah kasus hukum, tidak semua orang mempunyai kemampuan membayar jasa Advokat. Hal ini kerap terjadi di tengah masyarakat marjinal. Namun UUD 1945 menegaskan setiap warga negara harus memiliki kedudukan setara di hadapan hukum. Maka dari itu, dikenal jasa hukum pro bono dan bantuan hukum bagi masyarakat marjinal yang mencari keadilan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sebagai sebuah negara hukum, Indonesia menjamin warga negaranya secara konstitusional bahwa, “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” sebagaimana tertulis di Pasal 28 ayat (1) UUD 1945. Dalam rangka mengimplementasikan amanat dari Pasal 28 tersebut maka Indonesia juga meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, yang artinya hak atas pemberian bantuan hukum yang telah diterima secara universal dan dijamin di dalam ICCPR tersebut telah menjadi hukum nasional di Indonesia.

Dengan adanya jaminan hukum tersebut, jasa bantuan hukum tentu tidak hanya terbatas bagi mereka yang mampu untuk membayarnya, namun juga bagi pencari keadilan yang berasal dari golongan ekonomi tidak mampu. Untuk masyarakat marjinal termasuk perempuan, penyandang disabilitas, dan yang memiliki ketidakmampuan ekonomi, setidaknya ada dua cara yang dapat ditempuh untuk bisa mendapatkan jasa bantuan hukum, yaitu dengan cara Pro Bono dan Bantuan Hukum . Apa bedanya kedua hal tersebut?

Pro Bono

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yang dimaksud dengan Pro Bono adalah jasa bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma oleh advokat kepada pencari keadilan yang tidak mampu sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pemberian jasa bantuan hukum tersebut dilakukan oleh Advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu, sebagaimana yang tertulis di dalam PP Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

Dalam memohon bantuan hukum pro bono ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan secara tertulis yang ditujukan langsung kepada advokat atau bisa disampaikan melalui organisasi advokat/lembaga bantuan hukum. Apabila tidak bisa membuat permohonan secara tertulis, maka bisa disampaikan secara lisan.

Bantuan Hukum

Berbeda dengan pro bono, Bantuan Hukum adalah pemberian jasa bantuan hukum secara cuma-cuma yang dilakukan oleh para pemberi bantuan hukum, yaitu lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.

Sama halnya dengan pro bono, masyarakat dapat mengajukan permohonan jasa bantuan hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum secara tertulis maupun lisan. Permohonan dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara serta surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh kepala desa, lurah, atau pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum (Pasal 14 UU No. 16/2011).

Setelah mengetahui mengenai perbedaan pro bono dan bantuan hukum, bagaimana caranya bisa mengetahui apakah di sekitar kita terdapat kantor advokat/firma hukum/lembaga bantuan hukum/organisasi masyarakat yang menyediakan kedua layanan tersebut?

Salah satu cara paling mudah yang dapat kita lakukan adalah dengan membuka website Lawhub.id. Karena di dalam website tersebut kita dapat menemukan kantor advokat/firma hukum/lembaga bantuan hukum/organisasi masyarakat yang menyediakan bantuan hukum secara gratis, yang memiliki jarak paling dekat dengan lokasi kita berada.

Terdapat juga alamat lengkap dan nomor yang bisa dihubungi oleh pencari bantuan hukum. Selain itu, kalian juga bisa mengajukan pertanyaan dan melakukan konsultasi hukum secara cuma-cuma melalui forum yang tersedia di dalam website ini loh!

Program ini didukung oleh Digital Access Programme (DAP) dari Pemerintah Inggris.

Ikuti tulisan menarik Krisdandy Justitio lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler