x

Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Iklan

Krisdandy Justitio

Word by word to the world
Bergabung Sejak: 1 Maret 2022

Minggu, 20 Maret 2022 08:09 WIB

Memberikan Akses Keadilan Bagi Korban KDRT Melalui Surat Permohonan Perlindungan

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih marak terjadi di Indonesia. Penyebab yang paling umum adalah karena faktor ekonomi. Selain melaporkan pelaku ke pihak yang berwajib, tentunya korban dari KDRT harus dilindungi. Salah satu caranya adalah dengan mengajukan surat permohonan perlindungan. Bagaimana caranya?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kekerasan dalam rumah tangga atau biasa disingkat KDRT merupakan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota terhadap anggota keluarga lainnya. Kekerasan dalam rumah tangga biasanya terjadi dengan tujuan untuk mendapatkan dan mempertahankan kontrol dengan memanfaatkan ketakutan, rasa malu, dan rasa terintimidasi dari korbannya untuk membuat mereka tunduk kepada si pelaku. Kondisi ini dapat menimpa siapapun di semua rentang usia, etnis, ataupun kondisi ekonomi.

Bentuk kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dapat berupa: kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual hingga penelantaran rumah tangga.

Perlu diketahui bahwa batasan pengertian Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (PKDRT) yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, adalah “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus kekerasan dalam rumah tangga sendiri masih sering terjadi di masyarakat Indonesia. Jenis kasus ini meliputi berbagai jenis kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga dimana korbannya adalah salah seorang atau lebih anggota keluarga atau orang yang berada dalam rumah tangga tersebut.

Maka dari itu melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) salah satu tujuan yang ingin dicapai adalah memberikan perlindungan hukum bagi korban KDRT. Bentuk perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.

Tapi, tahukah Anda jika korban KDRT dapat meminta permohonan perlindungan kepada Pengadilan? Ditegaskan pada Pasal 30 UU PKDRT, korban KDRT dapat mengajukan surat permohonan penetapan perlindungan. Permohonan tersebut dapat diajukan oleh : korban atau keluarga korban, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pembimbing rohani.

Jika permohonan perlindungan diajukan oleh keluarga, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pembimbing rohani, maka korban harus memberikan persetujuannya. Namun, dalam keadaan tertentu, permohonan dapat diajukan tanpa persetujuan korban. Yang dimaksud dengan ”keadaan tertentu” dalam ketentuan tersebut, misalnya pingsan, koma, dan sangat terancam jiwanya.

Tapi sayangnya tidak semua masyarakat, dalam hal ini yang mengalami KDRT, memahami cara dalam menyusun sebuah surat permohonan. Maka dari itu dalam menyikapi kendala yang dihadapi oleh korban KDRT dalam membuat surat permohonan penetapan perlindungan tersebut, Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) telah membuat sebuah website yaitu dokumenhukum.id. Website ini dikembangkan dengan tujuan membantu masyarakat dalam menyusun kontrak atau perjanjian, surat klaim, atau bentuk pengaduan lainnya yang dapat diakses secara gratis, termasuk surat permohonan perlindungan bagi korban KDRT. Melalui surat permohonan perlindungan dari dokumenhukum.id,  harapannya korban dapat segera mendapatkan keadilan dan hak-haknya atas peristiwa yang dialaminya.

Program  ini didukung oleh Digital Access Programme dari Pemerintah Inggris.

Ikuti tulisan menarik Krisdandy Justitio lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu