Legalisasi Apostille Berdasarkan Convention Abolishing The Requirement of Legalistion fot Oublic Documents di Indonesia: Analisa Stakeholders dan Desain Kebijakan Publik
Dengan diterbitkannya Peraturan Nomor 6 tahun 2022 tentang Layanan Legislasi Apostille (selanjutnya disebut “Apostille”) pada tanggal 26 Januari 2022, erdapat beberapa pro kontra terkait Apostille, dimana yang pro melihat aksesi kebijakan publik internasional ini akan mempermudah proses legislasi dokumen karena tidak lagi memberlakukan prosedur yang kompleks, melibatkan banyak institusi serta memakan biaya dan waktu yang lama. Sedangkan dari sisi yang kontra, dikhawatirkan terdapat celah adanya pemalsuan dokumen, tanda tangan serta cap pejabat publik pada dokumen yang dimohonkan Apostille.