x

BPJS

Iklan

Rima Gravianty Baskoro

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 9 Maret 2022

Minggu, 3 April 2022 19:39 WIB

BPJS Kesehatan untuk Transaksi Tanah; Analisa Kebijakan Publik dan Stakeholder

Kebijakan Pemerintah yang mewajibkan kelengkapan dokumen BPJS Kesehatan dalam transaksi Tanah telah menimbulkan baanvak kontroversi di kalangan stakeholders. Artikel ini akan membahas perspektif dan kepentingan para stakeholders dan design kebijakan publik BPJS Kesehatan dalam transaksi Tanah.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh:

Rima Gravianty Baskoro, S.H., ACIArb.

Mahasiswi Magister Kebijakan Publik di Monash University

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Managing Partner Rima Baskoro & Partners

 

 

I. Latar Belakang

Perdebatan mengenai kebijakan Pemerintah tentang kewajiban masyarakat agar terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk keperluan transaksi tanah, sedang menjadi topik hangat saat ini. Perdebatan ini menarik karena melibatkan setidaknya 9 (sembilan) stakeholders, baik dari institusi pemerintah maupun dari pihak non-pemerintah. Setiap stakeholders memiliki kepentingan dan cara pandang tersendiri terhadap kebijakan publik terkait BPJS Kesehatan ini. Namun ada pandangan dari para stakeholders yang kontra terhadap kebijakan publik ini, yaitu soal adanya paksaan terhadap rakyat dari pemerintah untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan yang masih sangat kurang dalam pelayanan publik, dan kebijakan ini akhirnya akan menimbulkan persaingan tidak sehat di antara sesama penyedia akses kesehatan seperti asuransi swasta misalnya. Dari pengelompokan setiap stakeholders berdasarkan kepentingan dan pengaruh serta kekuatan masing-masing stakeholders. Tulisan ini akan membahas dan menganalisa tentang isu kebijakan publik terkait BPJS Kesehatan dan relasinya dengan transaksi jual-beli tanah yang terbagi menjadi dua bagian, yaitu: analisa stakeholders dan evaluasi terhadap desain kebijakan publik. Analisis dalam tulisan ini akan menggunakan teori Zsuzsa Varvasovszky dan Ruairi Brugha (2000) untuk bagian perdebatan antar stakeholders, serta teori dari Peters (2018) untuk bagian desain kebijakan publik.

 

II.  Analisa Stakeholders Terkait Kebijakan Publik, Perspektif Dan Kepentingannya

Varvasovzsky dan Brugha (2000) menyampaikan bahwa tujuan dari Analisa stakeholder adalah untuk membaca posisi para stakeholders terkait yang berhubungan dengan kebijakan public. Berdasarkan teori tersebut, Analisa stakeholders terkait kebijakan publik BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua faktor, yaitu: identifikasi stakeholders terkait, dan Perdebatan Kebijakan Publik dan Perspektif Setiap Stakeholders.

A. Identifikasi Stakeholders Terkait

Saat ini, terdapat 9 (Sembilan) stakeholders yang terkait langsung dengan kebijakan terkait BPJS Kesehatan untuk transaksi tanah. 9 (Sembilan) stakeholders tersebut terdiri dari institusi pemerintah dan non-pemerintah. Yang termasuk institusi pemerintah adalah Presiden sebagai regulator, BPJS Kesehatan sebagai eksekutor, DPR RI sebagai pemegang kekuasaan legislatif, Kementerian ATR / BPN sebagai institusi yang terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah, dan Notaris – PPAT sebagai pejabat yang ditunjuk negara untuk menjalankan fungsi mengkonstantir transaksi tanah di Indonesia. Sedangkan stakeholders non-pemerintah adalah masyarakat sebagai pihak yang menjadi objek dari kebijakan public BPJS Kesehatan ini, aktivis dan ahli kebijakan publik sebagai akademisi yang mengamati kebijakan public, Pengamat Ekonomi sebagai pihak yang memfokuskan diri melakukan review terhadap perekonomian, Perusahaan Pengembang (Developer) sebagai pihak yang membangun dan menjual tanah dan rumah untuk masyarakat.

B. Perdebatan Kebijakan Publik dan Perspektif Setiap Stakeholders

Sisi pro dan kontra dari masing-masing stakeholders berikut keterlibatan, kekuatan dan pengaruh setiap stakeholders adalah sebagaimana dijelaskan di bawah ini:

1. Presiden RI (Pro):

Mengoptimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

 

2. BPJS Kesehatan (Pro):

  • Mencapai Indonesia Coverage dalam RPJMN tahun 2024;
  • Memberikan perlindungan jaminan pembiayaan kesehatan untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali

 

3. DPR RI (Kontra):

  • Mencegah kesulitan transaksi tanah yang dihadapi rakyat akibat kebijakan publik BPJS Kesehatan;
  • Mencegah diskriminasi investor dengan rakyat dalam hal transaksi tanah;
  • Mencegah abuse of power pemerintah kepada rakyat melalui kebijakan publik BPJS Kesehatan;
  • Menyuarakan kebutuhan rakyat agar kebijakan publik BPSJ Kesehatan segera ditarik Kembali

 

4. Kementerian ATR / BPN RI (Pro):

Mendukung negara dalam menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia.

 

5. Notaris – PPAT (Non-mobilisasi):

Pemenuhan syarat dan ketentuan transaksi tanah berupa pengumpulan dokumen BPJS Kesehatan dari para pihak

 

6. Masyarakat (Kontra):

Melaksanakan proses transaksi tanah secara sederhana tanpa ada beban administrasi tambahan berupa pendaftaran sebagai peserta BPJS Kesehatan

 

7. Aktivis dan Ahli Kebijakan publik (Kontra):

  • Mencegah terjadinya kesewenang-wenangan kebijakan publik terhadap rakyat hanya demi meningkatkan peserta BPJS Kesehatan
  • Meminta transparansi pemerintah atas pengelolaan dana BPJS Kesehatan

 

8. Pengamat Ekonomi

  • Mencegah diskriminasi pelaku penyedia dana kesehatan
  • Mencegah pemerintah untuk berbuat tidak adil ke dalam ekosistem investasi sektor finansial, terutama asuransi kesehatan
  • Mencegah monopoli asuransi kesehatan

 

9. Perusahaan Pengembang (Developer)

Menjaga dan meningkatkan sektor properti agar efektif dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional

 

III. Desain Kebijakan Publik

Peters (2018) menyatakan bahwa desain kebijakan publik sedikitnya terdiri dari faktor penting, yaitu: desain kebijakan publik diawali dengan persoalan kebijakan publik (policy design begins with policy problems), kebijakan publik harus berorientasi ke masa depan (policy design must be future oriented), dan kebijakan publik didesain sebagai bentuk pertanggungjawaban (policy design for accountability). Maka untuk mengevaluasi kebijakan public BPJS Kesehatan untuk transaksi tanah, akan didasarkan pada tiga hal tersebut dan akan dijabarkan lebih lanjut di bawah ini.

a. kebijakan publik diawali dengan persoalan kebijakan publik (policy design begins with policy problems)

Kebijakan BPJS Kesehatan untuk transaksi tanah diawali dengan adanya permasalahan belum terpenuhinya target Indonesia coverage RPJMN. Maka untuk memenuhi target tersebut, Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang sifatnya mandatory agar semua warga negara Indonesia bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun perlu diingat bahwa terkadang menciptakan solusi untuk permasalahan sebelumnya, akan timbul potensi permasalahan baru.

b. kebijakan publik harus berorientasi ke masa depan (policy design must be future oriented)

Orientasi pemerintah dari kebijakan publik BPJS Kesehatan seharusnya diimbangi dengan teknologi yang mumpuni untuk masyarakat melakukan pengurusan BPJS Kesehatan. Ada banyak kemungkinan mengapa masyarakat belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, salah satunya adalah pemanfaatan teknologi yang masih minim untuk pendaftaran, monitoring, dan informasi tentang BPJS Kesehatan. Lagipula, patut menjadi pertanyaan terkait akibat hukum dan konsep hukum agraria apabila transaksi tanah tidak dilengkapi dengan kartu keanggotaan BPJS Kesehatan, terkait dengan status batalnya perbuatan hukum.

c. kebijakan publik didesain sebagai bentuk pertanggungjawaban (policy design for accountability)

Pemerintah menginginkan agar seluruh masyarakat di Indonesia menjadi anggota BPJS Kesehatan supaya yang kaya dapat menolong yang kesusahan, yang sehat dapat membantu yang sakit. Prinsip ini sesuai dengan yang digaungkan oleh Alma-Ata, yaitu “good healthcare at a low cost” (pelayanan kesehatan yang baik dengan biaya yang murah).

 

IV. Penutup

Pada faktanya kalau BPJS Kesehatan bilang bahwa proses pendaftaran keanggotaan BPJS Kesehatan hanya 3 (tiga) menit, apakah sudah memperhitungkan masyarakat yang tinggal di propinsi maritim atau propinsi kepulauan? Yang jika ingin mengurus BPJS Kesehatan, harus keluar uang untuk naik kapal cepat ke pulau tempat dimana BPJS Kesehatan di lokasi mereka ada.

Policymakers juga harus melihat dan meneliti mengapa masyarakat masih ada yang belum menjadi anggota BPJS Kesehatan. Selain persoalan pendaftaran dan administrasi yang masih dirasa kurang aksesibel terutama untuk masyarakat di propinsi maritime atau propinsi kepulauan, ada perasaan tidak percaya terhadap BPJS Kesehatan akibat belum maksimalnya transparansi pengelolaan dana BPJS Kesehatan ini diinformasikan kepada masyarakat. Selain itu, tetap ada sisi egois manusia bahwa jika dia sudah disiplin hidup sehat dan bertanggung jawab terhadap kesehatannya sendiri secara susah payah, mengapa dia harus juga bertanggung jawab terhadap pihak lain yang hidupnya tidak pernah memperhatikan kesehatan.

Dalam membuat kebijakan publik pada akhirnya menjadi penting untuk betul-betul memikirkan dan mengolahnya melalui framing desain, meskipun masih terdapat kemungkinan kegagalan dan kemungkinan solusi lain dalam bentuk pengembangan ideologi sederhana. Cara untuk mengkonsepkan kebijakan publik adalah dengan menganalisa secara sistematis tentang hal-hal yang menjadi faktor kebijakan publik yang ideal. Sudah terlalu banyak kegagalan kebijakan publik karena menggunakan konsep “coba-coba” atau “test the water” namun tanpa analisa dan pemikiran yang baik. Padahal tidak menutup kemungkinan bahwa dengan konsep “coba-coba” tanpa analisa yang baik itu akhirnya kebijakan publik akan bertentangan bahkan overlapping dengan kebijakan public lainnya. Hal ini akan membuat masyarakat bingung dan kehilangan kepercayaan pada pemerintah, hingga berpikir bahwa kebijakan publik ini hanyalah untuk kepentingan negara, bukan rakyat.

 

Ikuti tulisan menarik Rima Gravianty Baskoro lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu